Biaya Persalinan Warga Tak Mampu akan Ditanggung Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan tentang biaya persalinan warga tak mampu yang akan ditanggung negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Melansir halaman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Inpres ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Pelayanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga :   Pasca Pandemi Covid-19, Disporapar Siap Bantu Event Guna Hidupkan UMKM di Balikpapan

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir,” tegas Jokowi.

“(Pelayanan) melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjutnya.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Selain itu, instruksi ini juga diarahkan sampai ke gubernur, para bupati, wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Di dalam Inpres ini, dituangkan mengenai ketentuan pendanaan pelayanan ibu hamil hingga melahirkan.

Menurut perintah Jokowi, pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :   Jahe Balikpapan Jadi Obat Penangkal Corona

Pendanaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Selain itu, pendaan juga ditanggung sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan,” bunyi Inpres tersebut.

“Yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan ini lebih lanjut.

Program Jampersal ini dibuat untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

You May Also Like