Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan menggelar sosialisasi produk hukum guna memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelengaraan ketertiban umum.
“Jadi tugas kami menghasilkan Perda, salah satunya yang kami sosialisasikan seperti ini. Ini baru pertama kali DPRD kami ikut aktif hadir di sosialisasi Perda,” kata Iwan.
Adanya sosialisasi Perda tersebut dirinya berharap agar masyarakat dapat segera memahami dan dapat digunakan sebagai panduan. Karena, Perda ketertiban Umum merupakan produk hukum yang diinisiatif oleh legislatif sebagai payung hukum yang diberlakukan di Kota Balikpapan.
Pihaknya juga menjelaskan, dengan adanya produk hukum yang telah di sosialisasikan, maka akan menjadikan Balikpapan menjadi Kota layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman.
“Ayo kita bersama-sama terus memviralkan Perda-Perda pemerintah Kota Balikpapan. Kita sebagai masyarakat yang ikut berperan aktif, untuk menyampaikan persoalan dan pelaksanaan Perda ini,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan