BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra berencana mulai mengoptimalkan penerimaan dengan memperluas basis pajak yaitu dengan menambah basis data wajib pajak baru dan meningkatkan kepatuhan secara sukarela serta pengawasan dan penegakan hukum bagi wajib pajak (WP) mulai tahun 2020 ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan pihaknya mulai melakukan perubahan diantaranya dalam sistem pengawasan wajib pajak untuk memaksimalkan penerimaan negara.
“Kita sekarang harus turun ke lapangan untuk mencari data basis pajak, karena tidak akan naik target pajak, malu juga kita sudah digaji besar kalau masih kinerjanya tidak ada peningkatan,” kata Samon ketika diwawancarai wartawan usai melaksanakan Launching Tusi KPP Pratama di KPP Pratama Penajam, Senin (2/2).
Seperti dengan melakukan perubahan tugas dan fungsi pengawasan yang selama ini sudah berjalan, dari Waskon 1 sampai dengan 4 di Kantor Wilayah secara keseluruhan . Khusus Waskon 1 tidak ada perubahan tugas secara signifikan tetap menjalan tugas pengawasan terhadap WP yang sudah ada. Untuk Waskon 2 dilakukan perubahan, hanya melayani wajib pajak yang berskala besar. Lalu, Waskon 3 dan 4 diberikan tugas baru untuk mencari data pajak baru seperti WP sudah memiliki NPWP namun tidak pernah melaporkan SPT dan masyarakat yang belum memiliki NPWP.
“Kita melakukan perubahan tugas dan fungsi, untuk Waskon 1 tidak ada perubahan, Waskon 2 khusus melayani sekitar 500 WP yang besar-besar yang mencakup sekitar 80 persen dari penerimaan yang ada, sedangkan untuk Waskon 3 dan 4 diberikan tugas untuk mencapai WP yang sembunyi-bunyi, sudah ada NPWP tapi tidak melapor SPT dan masyarakat yang belum memiliki NPWP,” jelasnya.
Dalam memaksimalkan penerimaan dan meningkatkan basis data, pihaknya akan mempergunakan seluruh potensi data yang dimiliki seperti melakukan investasi terhadap WP yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk melakukan investigasi terhadap jejak digital terhadap WP yang bersangkutan.
“Sekarang data ini kan gambang, kita tinggal sinkronkan, jadi kalau ada WP yang sembunyi-sembunyi kita bisa telusuri dari aset-aset yang dimiliki termasuk dari media sosial kita bisa lihat dia jalan-jalan kemana atau melakukan aktivitas apa,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, secara nasional penerimaan pajak pada tahun 2020 ini tercatat mencapai Rp1600 triliun. Khusus untuk wilayah Kaltimra, targetnya yang ditetapkan tercatat mencapai Rp 26,515 triliun, naik dibandingkan tahun 2019 lalu, yang tercatat mencapai Rp23,8 triliun dengan realisasi mencapai 91,41 persen.