Anggota DPRD Balikpapan Tanyakan Izin Penjualan Miras Saat Event Music Pantai BSB

Balikpapan – Anggota DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib menyanyangkan dengan adanya peredaran minuman keras berakohol pada saat event music Friday Night Live perdana yang digelar di Pantai Balikpapan Superblock (BSB).

“Walaupun pertunjukan event ini menerapkan pembatasan pengunjung dari artis, panitia, dan pengunjung wajib vaksin booster dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Najib.

Pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali mengizinkan pertunjukan musik dan event ekonomi kreatif bahkan difasilitasi oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi ini merupakan event live music perdana selama pandemi covid-19 di Balikpapan, bukti nyata pemkot Balikpapan memajukan pertumbuhan ekonomi kreatif dengan berikan izin keramaian di acara event music tersebut,” terangnya kepada wartawan Jum’at (3/6) siang tadi.

Baca Juga :   Harga 3 Jenis BBM Pertamina Ini Naik!

Dirinya menjelaskan, bahwa pertunjukan Friday Night Live di Pantai BSB tersebut mendatangkan DJ Winky Wiryawan dan DJ Sarah Ketaren yang mampu mempengaruhi pengunjung akibat rindunya dengan Live Music.

Akan tetapi, hal tersebut sangat disayangkan akibat adanya penjualan dan peredaran minuman keras beralkohol saat pertunjukan event live music berlangsung.

“Ini jelas melanggar aturan, yang kami pertanyakan apakah pantai BSB memiliki izin untuk penjualan dan peredaraan minuman keras, kalau tidak salah hanya cafe disana,” jelasnya.

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2000, ia mengatakan bahwa sudah jelas adanya tentang Larangan, pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, bahwa di kota Balikpapan, minuman keras hanya dijual terbatas seperti di hotel, restoran, termasuk bar yang memiliki izin. Maka dari itu dirinya mempertanyakan apakah untuk pantai BSB sudah memiliki izin.

Baca Juga :   Peringati HUT Kota Balikpapan Ke-125, DPRD Balikpapan Gelar Sidang Paripurna Istimewa

“Kami berharap pemerintah jeli dalam pengawasan. Maka dari itu, ini perlu dipertanyakan terkait izinnya, jika tidak ada izinnya berarti sudah jelas melanggar aturan Perda No 16 tahun 2000,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like