Kekecewaan masyarakat sebagai pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan yang tagihan pemakaian airnya mengalami peningatan drastis dianggap diluar kewajaran. Penjelasan terkait lonjakan tagihan tersebut oleh Dirut PDAM Haidir Effendi dianggap beberapa pihak tidak bisa diterima begitu saja. Data PDAM hanya 16,5 persen dari total 104 ribu pelanggannya yang terjadi penyimpanggan yang ektrem. Angka 5 Miliar rupiah kelebihan pembayaran dari penyimpangan ekstrem tersebut.
Salah satu alasan fenomena pandemic Covid-19 sehingga manajemen PDAM meminimalisir kerja tim lapangan yang tidak melakukan pencatatan selama beberapa bulan dan melakukan work from home (WFH). Sehingga dalam situasi ini, pihaknya melakukan pencatatan meteran penggunaan air secara estimasi. Standarnya pemakaian enam bulan terakhir dijadikan rata-ratakan pada bulan berjalan
Dikatakan Wakil Ketua KAHMI Balikpapan, Hasbi Muhammad pihak PDAM memahami WFH secara keliru dalam situasi seperti ini. Pandemi ini bukan menjadi alasan penghentian perhitungan petugas tidak turun kelapangan.
“Karena perhitungan tarif pelanggan tiap bulan didasarkan pada catatan petugas lapangan. Harusnya pencatatan dilapangan tetap dilakukan oleh petugas PDAM dengan standar kesehatan yang diberlakukan” papar Hasbi.
Ditambahkannya, dalam situasi pandemi ini pemerintah juga meminta PDAM mengratiskan 10 kubik peamakain pertama untuk pelanggan yang terdampak covid sebagai kebijakan walikota. Harusnya kebijakan ini bisa mengurangi beban pelanggan. Masarakat banyak yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi. Restaurant tutup, hotel-hotel sepi pengunjung. Masyarakat mendapatkan pemutusan kerja dari perusahaan.
“Tapi nyatanya tagihan pelangggan makin meningkat. Bantuan penggratisan 10 kubik itu sangat membantu masyarakat. Dan sebenarnya PDAM tidak rugi dengan kebijakan tersebut” terangnya.
Hasbi juga mempertanyakan dasar aturan menghitung dengan mengakumulasi rata-rata 6 bulan pemakaian itu apa. Aturan estimasi yang dijadikan dasar PDAM tidak tepat. Karena bukan meteran yang tidak terbaca atau meteran ada kerusakan. Ini murni PDAM tidak melakukan pencatatan yang seharusnya menjadi tugasnya.
Lonjakan tagihan ini menjadi kerugian bagi konsumen. Dan sebagai pelanggan memiliki hak untuk mempertanyakan untuk mengevaluasi kesalahan PDAM. Jangan kesalahan PDAM di bebankan ke pelanggan.
“Kebijakan inikan yang mengakibatkan dampak tagihan pelanggan jadi naik. Dan sebagai konsumen, pelanggan PDAM sangat dirugikan” tegasnya.