DPRD Balikpapan Minta DLH Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Pengupasan Lahan

Balikpapan – Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim menyampaikan bahwa kegiatan pengupasan lahan yang melanggar aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah mulai mendapatkan tindakan tegas.

“Tindakan itu dilakukan setelah Pemkot bersama DPRD melakukan revisi atas payung hukum tentang ketertiban umum menjadi Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2021,” kata Ali.

Dalam aturan tersebut yakni memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menghentikan secara paksa terhadap pengupasan lahan yang terbukti melanggar.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Satpol PP yang sudah bertindak tegas untuk menegakkan aturan ini,” terangnya kepada wartawan Kamis (24/3) sore tadi.

Bahkan, khususnya kepada pelaku pengupasan lahan yang melanggar aturan pemerintah yang mana kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan serta bisa berdampak banjir dan juga tanah longsor di kawasan tersebut.

Baca Juga :   Tidak Membuang Pada Tempatnya, Oddang Tinjau Langsung TPS di Jalan Soekarno Hatta

“Jadi kita menghadapi beberapa pengupas lahan yang tidak bertanggung jawab. Kalau dulu tidak bisa ditindak. Sebab, pada saat itu kita datang kesana hanya jadi penonton. Bahkan tidak tahu siapa yang mau ditindak,” keluhnya.

Disamping itu, berdasarkan laporan yang masuk, pihak Satpol PP sudah menghentikan tiga kegiatan pengupasan lahan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Bahkan pihak DPRD juga sudah memberikan informasi terkait adanya lokasi pengupasan lahan lainnya yang juga tidak mematuhi aturan lingkungan. Sehingga pihaknya meminta kepada Satpol PP untuk memastikan kawasan tersebut guna melakukan penindakan.

“Kita sangat apresiasi kepada Satpol PP yang sudah melakukan penindakan. Beberapa pengupas lahan sudah dihentikan. Dikunci dikasih garis polisi serta tidak boleh melakukan kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga :   ALFI Balikpapan harap Pemkot tertibkan IMB Pergudangan Dalam Kota

Selain itu, dirinya juga meminta perbaikan kepada kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam melakukan pengawasan kegiatan pengupasan lahan. Sebab, proses perizinan terhadap kegiatan tersebut berada di OPD itu.

Namun pemberian izin belum dibarengi pengawasan pelaksanaan di lapangan. Akibatnya cukup banyak ditemukan pengupasan lahan yang tidak mematuhi aturan lingkungan.

“Kami sudah menginformasikan bahwa masih ada temuan yang perlu ditindak lanjuti. Harapannya kedepan semoga pengupasan lahan di Balikpapan bisa semakin terkendali,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like