DPRD Minta Maksimalkan Retribusi Sampah, Budiono Menilai Pemkot Perlu Ambil Langkah Alternatif

Balikpapan- Pembayaran retribusi sampah, kini dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan PDAM alias sudah diikutsertakan dalam tagihan air bersih tersebut. Sementara tidak semua masyarakat Kota Beriman merupakan pelanggan PDAM

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan pendapatan daerah dari retribusi sampah masih bisa dimaksimalkan. Adapun cara tersebut yakni dengan melakukan tagihan pajak sampah pada warga yang bukan pelanggan PDAM.

Ia menilai bahwa Pemerintah kota (Pemkot) juga perlu mengambil langkah alternatif untuk memungut potensi retribusi yang selama ini terabaikan.

“Walaupun semua belum terjangkau PDAM, ada petugas sendiri yang menangani pemungutan retribusi sampah itu,” kata Budiono.

Politikus Partai PDIP itu menyebut revisi Perda nomor 13/2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga menjadi Perda 23/2020.

Baca Juga :   Penyeludupan 8 KG Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan Prajurit Kodam VI/MLW

Sehingga hal ini dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan tenaga penarikan retribusi persampahan yang mencakup seluruh daerah di Kota Balikpapan.

Dirinya juga mengakui terkait pengelolaan dan penarikan retribusi persampahan di Kota Balikpapan selangkah lebih maju. Karena hal tersebut sudah menggunakan sistem token, dan pastinya mampu memastikan uang retribusi sampah agar bisa masuk tepat ke kas daerah.

“Nah, sebenarnya kita ada kemajuan yang saat ini ditangani para petugas tersendiri. Tadi sudah dibayarkan dengan cara non tunai,” terangnya kepada Wartawan Senin (8/11) siang tadi.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan juga didukung dengan 93 armada yang melayani urusan persampahan. Belum lagi yang ada di perumahan, yang langsung di distribusikan ke TPA.

Baca Juga :   Menuju Porprov Berau, Ketua DPRD Balikpapan Janjikan Tambahan Anggaran Untuk KONI

Ia juga berharap, penarikan retribusi bisa dioptimalkan dengan seluruh kemampuan untuk mengelola sampah. Pasalnya, setiap warga Balikpapan memiliki kewajiban membayar retribusi sampah.

“Nah jadi itulah yang perlu dilakukan. Pastinya hal tersebut juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya Pemkot Balikpapan untuk menata, mengangkut, dan mengolah sampah,” pungkasnya.

You May Also Like