Dukung PPKM Level 3, Sekwan Sebut Pelaksanaan Kunker Melihat Zona Lokasi Tujuan

Balikpapan – Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufiq mengaku bahwa pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Rencananya akan ada sejumlah pembatasan oleh pihak sekretariat DPRD Kota Balikpapan terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Minyak ini,” kata Irfan.

Dirinya juga menjelaskan terkait kegiatan kunjungan kerja (Kunker), sampai saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan. Karena mengingat jadwal kegiatannya sudah tersusun hingga bulan ketiga tahun 2022.

“Kita tetap mempertimbangkan kondisi daerah yang akan menjadi lokasi tujuan Kunker. Sebab, sampai sekarang kita juga belum mengeluarkan edaran resmi terkait PPKM level 3 ini. Intinya kita siap mengikuti aturan pemerintah,” terangnya kepada wartawan Rabu (16/2) siang tadi.

Baca Juga :   Dishub Balikpapan Lakukan Pendataan dan Pembinaan Kepada Juru Parkir Liar

Selain itu, menurutnya, lembaga legislatif tentunya akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PPKM level 3 yang nantinya dimasukan kedalam surat edaran Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Pasalnya, pembatasan ini juga bisa berlaku untuk beberapa kegiatan rutin khususnya di gedung Dewan, contohnya seperti Rapat Komisi, Rapat Gabungan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diarahkan untuk menggunakan fasilitas virtual.

“Jadi, nanti kita arahkan untuk rapat seperti Rapat Badan Musyawarah (Banmus), RDP dan rapat lainnya secara online. Jika nanti masih bisa ditahan sampai tanggal 26 Februari, maka kita tahan dulu. Tapi, jika urgensinya sangat diperlukan, ya kita laksanakan tapi dengan prokes yang ketat,” tegasnya.

Disamping itu, dirinya juga menambahkan terkait Kunker tersebut kemungkinan tetap berlangsung. Karena, mengingat agenda DPRD di triwulan pertama tahun 2022 mayoritas berisi kajian dan naskah akademik.

Baca Juga :   Laga Arema vs Persabaya Tewaskan 127 Orang, Begini Penjelasan Kapolda Jawa Timur

“Untuk Pelaksanaannya kita tetap melihat zona lokasi tujuan dan kebijakan daerah setempat. Karena, Kunker dalam rangka menunaikan tugas sebagai Anggota Dewan yang sudah dirumuskan oleh Bamus. Sebab, triwulan pertama ini isinya kajian dan naskah akademik Raperda,” pungkasnya.

 

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhhamad Irfan

You May Also Like