Balikpapan – Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto menyoroti terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram (Kg). Sehingga pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak membeli secara berlebihan.
Dirinya mengaku, bahwa banyak masyarakat Kota Balikpapan yang resah dengan kelangkaan stok LPG 3 Kilogram yang dimana dapat berimbas pada kenaikan harga.
“Sebelumnya harga gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah rata-rata berkisar antara Rp20.000-Rp25.000, kini harga bisa mencapai Rp40.000 per tabung,” kata Suwanto.
Dirinya menjelaskan, bahwa kelangkaan gas subsidi pemerintah terjadi karena para penjual baik agen dan kios pengecer tidak mendahulukan kebutuhan masyarakat sekitar lingkungan.
“Seharusnya diutamakan terlebih dahulu adalah warga sekitar daerah penjual, bukan mendahulukan orang dari luar lingkungan penjual,” terangnya kepada wartawan Selasa (16/8) siang tadi.
Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tersebut selain berdampak pada Ibu Rumah Tangga (IRT) juga akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Pembelian juga sewajarnya saja, kalau UMKM itu butuh gas 3 Kg satu hari dua atau satu minggu dua, jangan beli 4-5 tabung. Biasa di satu masyarakat bila terjadi kelangkaan akhirnya terjadi pemborongan,” jelasnya.
Ia menilai, apabila dibuatkan tempat khusus untuk UMKM, sehingga agen gas LPG pengusaha UMKM bisa dilayani. Karena UMKM merupakan bagian dari perputaran ekonomi di Kota Balikpapan. Sedangkan, LPG 3 Kg lebih banyak digunakan para UMKM.
Maka dari itu, lanjut Suwanto, ia meminta agar para pengecer tidak mengambil keuntungan atas kelangkaan gas LPG 3 Kg. Sebab, pada dasarnya pengecer membeli dengan harga yang telah ditetapkan oleh agen Pertamina sehingga tidak seharusnya menaikan harga jual LPG 3 Kg begitu saja.
“Dengan kelangkaan semua pasti menaikan. Ini salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Seharusnya bila ada kelangkaan harga tidak dinaikkan,” bebernya.
Dirinya berharap, dengan adanya hal inj Pertamina bisa memperhatikan kebutuhan masyarakat dan tidak mengirimkan LPG 3 Kg kepada pengecer yang tidak berizin. Seharusnya pengecer-pengecer ini juga tidak berjualan, karena tidak ada izin penjualan.
“Jadi yang boleh membuka itu adalah agen. Dan ada beberapa yang melayani pengecer dan sudah dicabut,” pungkas Politisi PDIP itu.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan