Balikpapan – Masyarakat Indonesia banyak yang keberatan dan meminta tindakan atas kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Republika Indonesia yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah menyampaikan, bahwa Disnaker Kota Balikpapan maupun Provinsi itu hanya bisa menampung apabila ada petisi tentang keluhan terkait kebijakan tersebut.
Kemudian, hal itu nantinya akan disampaikan kepada Ditjen PHI. Sebab, jika nantinya ada yang menyampaikan saran atau masukan, maka pihaknya akan memfasilitasi guna menyampaikan aspirasi tersebut.
“Jadi tugas kami menyampaikan saran itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena, ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat. Kami selaku aparatur hanya berperan untuk menyambung lidah,” kata Ani Mufidah.
Selain itu, dirinya mengaku bahwa untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut pihaknya akan bergantung pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sektor.
“Bukan ranah kami. Karena, mereka operatornya, dan untuk sosialisasi ini Disnaker hanya mendampingi,” terangnya kepada wartawan Rabu (16/2) siang tadi.
Di samping itu, dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi, hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2).
“JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” jelasnya.
Adanya polemik dengan dikeluarkan kebijakan ini, banyak masyarakat yang tidak setuju. Dan kemungkinan akan dilakukan yudisial review terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN bukan yudisial review Permenaker nomor 2 tahun 2022.
“Jadi di puncaknya yang di yudisial review, karena Permenaker itu hanya turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2024,” bebernya.
Akan tetapi, lanjutnya, ada hal yang menarik dari pengaturan program JHT dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN pasal 37 ayat (2) bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana.
Sebab, JHT tersebut sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Kemudian, terkait pekerja outsourcing, dirinya menjelaskan untuk tetap mengikuti sesuai dengan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan pengambilannya dapat diambil pada usia 56 tahun.
“Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan, sehingga bisa melalui pintunya yakni kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhhamad Irfan