Komisi III Kembali Soroti Kasus Penebangan Tanaman Produktif Milik Warga Karang Jati

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti kasus penebangan pohon dan tanaman produktif milik warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah yang di Lakukan oleh pertamina.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyampaikan, bahwa penebangan sepihak Pertamina atas lahan warga tersebut telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian penebangan pohon.

“Jadi, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, maka akan ada sanksi sesuai Perdanya,” kata Syukri Wahid.

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal tersebut.

“Sebab, acuan kita adalah perda Nomor 2 tahun 2020. Dan masyarakat juga punya bukti video penebangan itu,” terangnya kepada wartawan Sabtu (11/6) siang tadi.

Baca Juga :   Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Budiono Untuk Generasi Muda

Selain itu, dalam hal tersebut pihak Komisi I dan Komisi III DPRD Balikpapan juga sudah pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan warga dengan Pertamina.

Dan pada saat RDP, lanjut Syukri, pihaknnya merekomendasikan agar penyelesaian sengketa lahan tersebut untuk diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.

“Jadi, secara garis besar kami di komisi akan segera tindak lanjuti sesuai hasil RDP pada saat itu,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like