Balikpapan – Hujan dengan instensitas cukup lebat yang mengguyur mengakibatkan beberapa titik di Kota Balikpapan mengalami banjir. Banyak rumah warga terdampak, dan kendaraan pun tidak sedikit yang terjebak.
Hal ini mengundang pertanyaan dari para anggota DPRD Balikpapan. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah berkomitmen melakukan penanggulangan secara terpadu dari hulu ke hilir. Akan tetapi realisasi pelaksanaan di lapangan belum ada. Bahkan banjir dengan volume yang cukup besar terus terjadi.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Odang menyampaikan, bahwa upaya pemerintah dalam menangani banjir baru sebatas komitmen. Hal itu seharusnya berbanding lurus dengan kondisi di lapangan. Karena ada warga yang sampai langganan banjir setiap hujan turun dengan intensitas tinggi.
“Kalau bicara banjir yang cukup besar kemarin, sebenarnya ini lagu lama, yang pertama dilakukan adalah kita harus menyadari semua komitmen terlebih dahulu. Dan kenapa saya sampaikan komitmen, karena saya melihat kita ini masing-masing masih terpecah-belah,” kata Odang.
Ia menjelaskan, bahwa Balikpapan sudah punya master plan penanganan banjir untuk 5 hingga 10 tahun. Tinggal evaluasi apabila terjadi banjir seperti beberapa waktu lalu. Termasuk pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat. Seperti perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan) dan lain-lainnya.
“Masyarakat saat ini juga sudah bergeser, karena tingkat kejenuhan melihat persoalan banjir yang tidak kunjung selesai,” terangnya kepada wartawan Jum’at (2/9) siang tadi.
Menurutnya, yang banyak menyumbang masalah banjir itu adalah kegiatan pengupasan lahan oleh pengembang perumahan. Dan memang banyak ditemukan pengembang perumahan yang belum melengkapi atau belum membangun bozem untuk pengendalian banjir yang sesuai.
Kemudian, ada lagi dari kegiatan-kegiatan usaha yang rata-rata drainase di depan ruko-nya itu tertutup, sekian puluh tahun tidak pernah diangkat sedimennya. Maka wajar timbul masalah banjir.
“Kebijakan ini bukan untuk menghalangi kegiatan investasi di masyarakat, tapi lebih pada penegasan tatanan yang harus dipatuhi. Misalnya kegiatan pembukaan lahan untuk perumahan yang hingga saat ini banyak ditemukan. Ketika rumah dibangun tapi belum ada drainase. Apalagi bosemnya,” pungkasnya.
Penulis :Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan