Balikpapan – Rencana majunya dua anggota DPRD Balikpapan dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum KONI Balikpapan kembali menuai kontroversi.
Pasalnya, sebagian pihak menilai terkait majunya pejabat publik untul menjadi Ketua KONI terhalang dalam Undang-Undang MD3. Namun, disisi lain sebagian menilai, bahwa Undang-Undang Keolahragaan yang baru, telah memberi ruang anggota DPRD untuk memimpin KONI.
Mengenai hal tersebut,
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan anggota Komisi X DPR RI yakni Hetifah Sjaifudin.
“Jadi, Bu Hetifah mengatakan bahwa ada aturan baru yang mengizinkan dan tidak mengikat untuk maju sebagai Ketua KONI. Dan jika aturan lama, istilahnya ikut sinkronisasi saja dengan yang baru, artinya aturan terbaru yang seharunya dipakai,” kata Alwi.
Meski begitu, Hetifah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mengkaji lebih lanjut soal aturan tersebut, salah satunya yakni Undang-undang MD3.
“Dalam aturan lama ada bunyi pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan. Nah ini baru dikaji karena mesti hati-hati soal ini, jadi tidak boleh sembarangan, jangan sampai ada berita yang salah,” terang Alwi kepada wartawan Minggu (6/3) siang tadi.
Selain itu, dirinya juga berharap bahwa dalam waktu dekat ini nantinya sudah ada titik temu terkait aturan tersebut. Karena, pihaknya tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Jika memang aturan tidak memungkinkan, saya juga tidak akan maju. Sebab, saya juga tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, siapa pun nanti yang akan terpilih menjadi Ketua KONI Kota Balikpapan. Calon tersebut benar-benar mempunyai komitmen untuk membawa Balikpapan lebih berprestasi.
“Ketua KONI Balikpapan harus berkolaborasi dengan legislatif dan eksekutif, kemudian komunikasinya juga mesti baik,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan