Balikpapan – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso menyampaikan bahwa perburuan terhadap pemodal tambang ilegal di Balikpapan tampaknya masih menemui jalan buntu.
Sampai saat ini sudah lebih dari tiga bulan lebih sejak terungkapnya aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Batu-Batu, KM 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara pada 16 November 2021 lalu.
“Dalam kasus tersebut pihak Polresta Balikpapan menetapkan SHR sebagai tersangka, sedangkan ZK yang diduga sebagai pemodal berstatus daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Pol V Thirdy.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa terkait ZK saat ini masih dilakukan pengejaran. Di mana pihaknya juga akan meminta batuan Polda Kaltim guna bersama-sama memburu pelaku tersebut.
“Kami juga meminta bantuan Polda Kaltim untuk menangani kasus tersebut. Sebab yang bersangkutan juga masuk dalam DPO,” terangnya kepada wartawan Senin (7/3) siang tadi.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa satu tersangka yakni SHR sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan dan segera dilakukan persidangan.
“Jadi yang jelas untuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sudah masuk dalam ranah Kejaksaan,” tegasnya.
Disamping itu, untuk diketahui terbongkarnya oprasi tambang ilegal batu bara pada 16 November lalu. Dari hasil penyelidikan saat itu polisi menetapkan SHR sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kota Balikpapan.
“Jadi SHR itu merupakan pengawas dan saat ini sudah dimasukan ke tahanan. Sedangkan ZK, masuk DPO. Laki-laki yang disebut jadi pemodal tambang batu bara ilegal tersebut masih belum diketahui di mana keberadaannya,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan