Balikpapan – Masyarakat Kota Balikpapan mengaku resah atas munculnya berita penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2 dan 3, Jum’at (1/7/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto mengaku, bahwa sampai saat ini regulasinya belum selesai. Sehingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya.
“Jadi untuk bulan Juli masih tetap sama dengan yang sekarang. Tidak ada penghapusan,” terangnya kepada wartawan Jum’at (1/7) siang tadi.
Dirinya menjelaskan, seperti diketahui bahwa pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3. Maka dari itu sebagai gantinya, Pemerintah telah menyiapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencananya, lanjut Sugiyanto, beberapa rumah sakit milik pemerintah atau Kementerian Kesehatan akan menjalankan program ujicoba KRIS pada bulan Juli 2022 ini.
“Untuk penghapusan kelas sampai saat ini sesuai yang kami baca di media, juga info Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan diuji coba di beberapa rumah sakit vertikal atau rumah sakit punya Kementerian Kesehatan. Untuk Balikpapan tidak ada rumah sakit seperti itu,” jelasnya.
“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Pasti ada peraturan presidennya, jadi tidak serta merta langsung berlaku sekarang tanpa ada peraturan presidennya,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan