Komisi I DPRD Balikpapan Usulkan Aturan Perda IMTN di Revisi

Balikpapan – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di longgarkan.

Hal tersebut dilakukan guna menyikapi berbagai keluhan masyarakat terkait pengurusan IMTN yang memakan biaya dan waktu lama. Sementara, saat ini pihaknya tengah melakukan revisi sejumlah pasal yang ada dalam Perda IMTN

“Jadi, kami tidak ingin menyulitkan masyarakat dalam mengurus kejelasan hak kepemilikan atas lahan yang dimilikinya,” itu saja,” kata Laisa.

Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, diharapkan proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.

Baca Juga :   Sambangi Gedung DPRD, Formak Balikpapan Tanyakan Progres DAS Ampal

“Masyarakat ingin mengurus IMTN waktunya cepat, dan bahkan tidak memakan biaya besar,” terangnya kepada wartawan Selasa (9/8) siang tadi.

Meski demikian, pihaknya juga tidak melarang untuk memastikan kepemilikan tanah baik itu meliputi pengecekan batas lokasi tanah, kemudian pemilihan tanah jelas. Sebab, revisi ini dilakukan karena munculnya aturan baru dari Kementerian Agraria terkait tanah segel bisa langsung sertifikat.

“Segelnya harus memang sudah terintegrasi dan sudah lama di kelurahan. Kemudian yang punya tanah jelas orangnya dan status identitasnya serta batas-batas tanahnya itu baru bisa. Ini juga merupakan salah satu poin yang kita masukan dalam revisi pengurusan IMTN,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, dalam proses segel untuk menjadi sertifikat, nanti akan ada tim. Hal ini dilakukan agar dapat menentukan proses selanjutnya.

Baca Juga :   Presiden Jokowi akan tinjau IKN 3 bulan sekali

“Jika habis waktunya, kemudian urus baru lagi. Pastinya akan memakan waktu dan biaya lagi,” pungkas Laisa.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like