Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi kembali menyoroti kontroversi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya mengatakan, bahwa dalam peraturan itu menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta telah berusia 56 tahun. Maka dari itu, dirinya akan mengkoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait pelaksanaan tersebut.
“Rencananya, DPRD Balikpapan akan melakukan koordinasi dengan Disnaker guna membahas pelaksanaannya seperti apa. Hal ini agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” kata Iwan.
Dirinya mengaku belum bisa membeberkan panjang lebar, sebab pihaknya baru akan mengundang Disnajer untuk melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) guna membahas terkait JHT BPJS Ketenagakerjaan.
“Rencananya dalam waktu dekat ini kami akan mengundang Disnaker untuk melakukan RDP. Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa terlaksana,” terangnya kepada wartawan Senin (14/2) siang tadi.
Ia melanjutkan, seharusnya inti dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah lebih pro dengan masyarakat dan juga tenaga kerja. Sebab, jangan sampai ada kebijakan baru sehingga merugikan tenaga kerja mulai dari potongan gaji sampai dengan tunjangan tersebut.
“Jika ada kebijakan yang malah mengurangi hak-hak pekerja. Menurut saya kebijakan itu harus dievaluasi dan ditarik kembali. Dan pastinya kita juga akan mendengarkan penjelasan pihak Disnakertrans, karena ini kami baru melihat sekilas saja,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih ingin menggali lebih dalam terkait kebijakan JHT yang kemudian ramai dan menimbulkan polemik khususnya masyarakat di kota Balikpapan. “Yang pastinya kebijakan ini membuat keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhhamad Irfan