Sebanyak 273 Pengembang Belum Serahkan PSU Kepada Pemkot Balikpapan

Balikpapan – Ketua Pansus pengawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa menyampaikan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data untuk rencana kerja terkait masih banyaknya pengembangan perumahan di Balikpapan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Balikpapan.

Adapun yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Bagian hukum pemerintahan Kota Balikpapan, Dinas Perijinan dan tim verifikator.

Dirinya mengatakan, setelah kemarin melakukan rapat internal bersama anggota Pansus. Hari ini melakukan pendahuluan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait dengan tujuan dibentuknya Pansus untuk menyelamatkan aset pemerintah kota Balikpapan untuk masyarakat.

“Jadi Tim Pansus hari ini akan lebih fokus kepada program kerja untuk merumuskan permasalahan yang ada, mendengarkan masukan dari tim untuk ditindak lanjuti, dikroscek dengan Dinas terkait dan secara bertahap Dinas yang terlibat akan dipanggil,” kata Taqwa.

Baca Juga :   Masyarakat Susah Air Bersih, Edi ingatkan OPD Untuk Segera Selesaikan Permasalahan

Selain itu, dirinya juga mengundang pengembang yang telah pihaknya sepakati bersama agar regulasi tersebut bisa dijalankan dengan baik. Sebab, jika berbicara terkait aturan persepsi harus disatukan terlebih dahulu, jangan sampai aturan tersebut dipandang sebagai suatu yang mengambang multitafsir.

Hakikatnya, yaitu bagaimana pengembang memberikan kewajibannya terhadap Pemkot Balikpapan terkait dengan PSU. Didapati bahwa kawasan pengembang dari 100 persen lahan yang dikelola untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40 persen yang diberikan kepada pemerintah kota berupa PSU.

“Jadi 20 persen untuk sarana prasarana jalan, 4 persen untuk kawasan pendidikan dan fasilitas sosial kemudian 2 persen tempat pemakaman umum dan 2 persennya untuk lahan kegiatan lainnya,” terangnya kepada wartawan.

Baca Juga :   Gelar RDP, Komisi II Balikpapan Usulkan BUMD Pasar Dihidupkan

Selain itu dirinya menyampaikan, bahwa dari 276 pengembangan perumahan di kota Balikpapan hanya ada 3 pengembangan perumahan yang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Balikpapan.

“Kami akan cek di lapangan, apakah sudah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2013. Sebab pansus baru saja dibuat pada bulan ini, sehingga kita masih inventaris masalah dan minta keterangan di lapangan,” Taqwa.

Politikus Gerindra itu juga mengatakan, bahwa pansus tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Dinas terkait untuk harus kerja tim. Karena, jangan sampai DLH yang mengeluarkan izin terkait amdalnya, Disperkim soal izin lainnya, maka dari itu ini harus berjalan beriringan.

“Kita sudah rekomendasikan, jangan ada perubahan site plan semenjak pansus ini berjalan, sehingga tidak ada lagi alasan pengembangan untuk tidak menyerahkan PSUnya,” pungkasnya.

Baca Juga :   Tak Jalankan Kewajiban, Pansus PSU Akan Ambil Alih Pengawasan Pengembang

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like