Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari menyampaikan, bahwa dirinya meminta agar besaran tarif terkait pajak hiburan di Kota Balikpapan tetap dipertahankan.
“Memang benar bahwa ada masukkan dari beberapa pengusaha hiburan yang mengaku keberatan dengan besaran tarif hiburan yang diberlakukan. Karena besaran tarif pajak hiburan sebesar 60 persen dinilai terlalu memberatkan,” kata Subari.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa menanggapi hal tersebut tidak perlu diturunkan, menurutnya cukup dengan melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan.
“Jadi, tingginya tarif hiburan yang diterapkan ini kami kira sangat penting dalam mendukung penerapan visi Kota Balikpapan sebagai kota Madinatul Iman,” terangnya kepada wartawan Sabtu (30/4) siang tadi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengatakan, bahwa penerapan kebijakan penurunan pajak hiburan malam tentunya akan berdampak terhadap kota Balikpapan. Hal itu termasuk menyangkut penerapan sisi kota Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman.
“Harapan kami, perubahan dalam penerapan pajak hiburan ini kalau bisa masih berkisar pada angka sekitar 60 persen. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung upaya penetapan kota Balikpapan sebagai kota madinatul iman,” bebernya.
Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan agar melakukan akselerasi dengan Bapemperda dalam hal penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebab dirinya menilai, dengan menerapkan aturan tersebut tentunya akan terjadi perubahan yang cukup signifikan, dalam kebijakan penerapan pajak dan retribusi di daerah.
“Kami meminta kepada Pemkot maupun Bapemperda untuk segera menguraikan penerapan aturan terkait perubahan tarif penerapan retribusi parkir yang sebelumnya diterapkan sebesar 30 persen dan menjadi 10 persen,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad irfan