OTT KPK di KPP Madya Jakut, Lima Pegawai dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan di lapangan. “Benar, KPK melakukan kegiatan penegakan hukum di wilayah Jakarta,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas pejabat pajak, konsultan, dan pihak swasta. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kelima tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar sebagai tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.

Baca Juga :   KPU Balikpapan Akan Libatkan Perguruan Tinggi Dalam rekrutmen KPPS

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, 165 ribu dolar Singapura, serta logam mulia seberat sekitar 1,3 kilogram.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp59 miliar akibat penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023 yang turun drastis dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Menindaklanjuti penetapan tersangka, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat. DJP menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan jika terbukti bersalah.

Baca Juga :   Anies berterima kasih kepada jamaah Shalat Id di JIS

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terseret OTT, tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan. Ia memastikan pemerintah akan menghormati dan menerima seluruh putusan pengadilan terkait perkara tersebut.

You May Also Like