Paripurna Ke-14, Tiap Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Jawaban Wali Kota Atas LKPJ 2021

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa sidang II tahun 2022, terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali kota atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dan penyampaian jawaban Wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD kota Balikpapan menyampaikan, bahwa LKPJ tahun 2021 sudah diterima dengan DPRD. Dan untuk tahapan selanjutnya masih ada satu LPJ yang belum selesai nota penjelasannya yaitu LPJ APBD tahun 2021.

Baca Juga :   Hentikan Operasional Penambang Batu Bara Ilegal Yang Catut Nama Petinggi TNI/Polri

Pihaknya juga berharap, bahwa rangkaian paripurna persetujuan DPRD tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 25 Juli 2022 mendatang. Hal ini agar DPRD kota Balikpapan bisa membahas APBD tahun 2023 dan APBD Perubahan tahun 2022.

“Jadi selama rangkaian ini tidak selesai dan belum ada kesepakatan bersama antara DPRD dan Walikota, khususnya LPJ. Maka kita tidak boleh membahas APBD baik murni tahun 2023 dan APBD perubahan tahun 2022,” kata Abdulloh.

Sementara, lanjut Doel akrabnya disapa, bahwa saat ini sudah masuk bulan Juli 2023, sedangkan APBD Perubahan harus sudah disahkan selambat-lambatnya bulan September 2022.

“Ini sudah bulan Juni, kami akan meraton untuk melaksanakan rapat paripurna secara berturut-turut, hal ini agar dapat selesai sesuai dengan schedule yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pemkot Minta Pengawasan Ketat Untuk Program Fuel Card 2.0

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like