Pemkot Balikpapan Sidak Parcel Lebaran di Sejumlah Toko, Pastikan Produk Aman dan Sesuai Label

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap penjualan parcel Lebaran di beberapa pusat perbelanjaan, Rabu (11/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk makanan yang beredar aman dikonsumsi serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, yang didampingi Asisten I Zulkifli, Asisten III Andi Sri Juliarty, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, serta perwakilan dari Loka Pengawas Obat dan Makanan Balikpapan.

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan di lima titik penjualan parcel di Kota Balikpapan. Dua lokasi awal yang menjadi sasaran yakni Susana Supermarket dan Yova Supermart.

Pemeriksaan dilakukan secara sampling terhadap sejumlah paket parcel yang telah disiapkan untuk dipasarkan. Selain mengecek kondisi produk, tim juga memastikan kesesuaian antara daftar barang yang tercantum pada label dengan isi parcel yang sebenarnya.

Baca Juga :   Jelang Pencalonan Ketua KONI Balikpapan, Alwi Al Qadri Sebut Tak Ingin Langgar UU MD3

“Kami ingin memastikan bahwa daftar produk yang tercantum pada kemasan benar-benar sesuai dengan isi parcel di dalamnya,” ujar Agus Budi Prasetyo.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim tidak menemukan produk yang melewati masa kedaluwarsa. Seluruh barang yang diperiksa juga dinyatakan sesuai dengan daftar produk yang tertera pada kemasan parcel.

Menurut Agus, sebagian produk makanan ringan dan kue kering yang terdapat dalam parcel juga telah memiliki izin edar, termasuk produk dengan label Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemantauan terhadap peredaran produk dalam negeri maupun impor. Pada salah satu lokasi, tim menemukan bahwa produk impor ditempatkan secara terpisah dari produk lokal, sehingga memudahkan proses pengawasan.

Baca Juga :   Pasti !!! Balikpapan Akan Berangkat Porprov VII Kaltim, SK Kontingen Segera Ditandatangani

Menariknya, sebagian besar isi parcel diketahui berasal dari produk UMKM lokal Balikpapan dan daerah sekitarnya, khususnya untuk jenis makanan ringan dan kue kering.

Agus menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan produk UMKM yang belum memiliki izin edar seperti PIRT, maka produk tersebut akan diminta untuk ditarik sementara dari peredaran hingga persyaratan administrasinya dipenuhi.

“Kami akan meminta pihak toko untuk tidak menjual produk tersebut terlebih dahulu sampai izinnya dilengkapi,” tegasnya.

Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk yang diduga tidak layak edar. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Bayan Run 10K, Rangkaian Akhir HUT TNI Ke-77 Kpdam VI/MlW

Setelah melakukan pemeriksaan di dua lokasi awal, rombongan melanjutkan sidak ke beberapa tempat lainnya, di antaranya kawasan Balikpapan Baru, Ava Frozen Food, serta Toko Mickey.

Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat lebih tenang saat membeli parcel Lebaran karena produk yang beredar telah melalui proses pemantauan dari instansi terkait.

You May Also Like