Porprov VII Kaltim : KONI Balikpapan Jawab Surat Wali Kota Balikpapan Yang Beredar

Balikpapan, Menyikapi beredarnya Surat Walikota Balikpapan Nomor 426/1648/DPOP Perihal Tanggapan Surat PB Porprov VII Kaltim tanggal 4 Oktober 2022 tujuan Surat Kepada Ketua Umum PB Porprov VII Kaltim di Berau.

KONI Balikpapan melalui rilis yang disampaikan ke awak media menjawab point demi point surat yang beredar tersebut.

Ketua Umum KONI Kota Balikpapan Moch. Ridwan Andreas dalam rilisnya menyampaikan, sepertinya tujuan surat Walikota Balikpapan yang memohon penundaan pelaksanaan Porprov VII Kaltim dengan 8 point pertimbangan itu perlu di jawab juga terbuka.

“Adapun pertimbangan yang disampaikan Wali Kota Balikpapan, mengesankan akar persoalannya ada pada tubuh KONI Kota Balikpapan. Maka dengan ini KONI Balikpapan berhak dan berkewajiban untuk menjawab alasan point per point yang dimaksud” tulis Ridwan dalam rilisnya.

Dalam surat Wali Kota yang beredar, KONI Kota Balikpapan dianggap tidak pernah mau berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaan Atket Balikpapanpada pada Porprov VII Kaltim.

Ridwan menjelaskan, kepengurusan KONI Kota Balikpapan masa baktiĀ  2022-2026 yang mendapatkan Surat Keputusan kepengurusan dari KONI Kalimantan Timur, sudah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Walikota Balikpapan sesuai dengan Surat Nomor : 25 K/KONI-BPPV/2022 tanggal 09 Mei 2022, namun permohonan tersebut tidak pernah mendapatkan respon positif oleh Bapak Wali Kota Balikpapan.

Bahkan Wali Kota Balikpapan, secara sengaja bersikap seolah tidak mau mengakui eksistensi kepengurusan KONI yang sah. Dibuktikan dengan pernyataannya diberbagai media menganggap kepengurusan KONI Balikpapan dalam posisi dualisme dan atas dasar itu pula Walikota Balikpapan menerbitkan Surat Tugas Kepada Kepala DPOP Balikpapan No.186/352-Huk/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 untuk mengatur, membina dan mengembangkan keolahragaan di Balikpapan.

DPOP juga telah melakukan rapat dan koordinasi langsung dengan cabor – cabor, terkait persiapan Porprov VII tanpa melibatkan KONI Balikpapan, dan bahkan secara jelas telah meminta kepada Cabor – cabor untuk menyampaikan usulan proposal porprov VII Kaltim.

Menurut Ridwan, KONI Balikpapan telah melakukan Pertemuan dengan Pemerintah Kota melalui DPOP Balikpapan di Ruang Rapat DPOP Balikpapan pada tanggal 30 Agustus 2022 guna menanyakan sikap pemerintah yang tidak mau membangun sinergitas dengan Kepengurusan KONI Balikpapan yang sah.

Terkait point nomor 2 dalam Surat Wali Kota Balikpapan yang di tujukan kepada Ketua Umum PB Porprov Kaltim, tentang Surat DPOP Nomor 426/0935/DPOP Tanggal 27 Juni 2022, Perihal permohonan Tim seleksi, DPOP Memohon usulan permohonan Tim seleksi, namun tidak memberikan usulan atas hal dimaksud.

“KONI Balikpapan telah menjawab surat DPOP dimaksud, secara tertulis sesuai dengan surat nomor : 43/K/KONI-BPP/VII/2022 Tanggal 2 Juli 2022, karena KONI Balikpapan keberatan dengan sikap DPOP Balikpapan membentuk tim yang isinya seakan melibatkan 2 unsur KONI dengan versi berbeda” Tambah Ridwan.

Baca Juga :   Gelar RDP, Dewan Berharap Normalisasi DAS Ampal Kurangi Titik Banjir di Balikpapan

Padahal secara sah, lanjut Ridwan, kepengurusan KONI Balikpapan hanya ada satu yaitu dibawah kepemimpinan Ketua Umum Moch Ridwan Andreas, SH sesuai dengan Surat Keputusan KONI Kalimantan Timur nomor Skep-100 tahun 2022.

Mengenai pasal 13 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, menurut Walikota Balikpapan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan keolahragaan di daerah, sehingga jika dikaitkan surat Walikota pada point 2, perlu ada koordinasi antara KONI dan Pemerintah Daerah.

Ridwan menerangkan, bunyi pasal 13 ayat (2) UU 11/2022 adalah ; Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah; b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

“Dan pasal yang mengatur terkait keberadaan dan mengatur fungsi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diatur pada pasal 36, 37, 38, 39, 40 dan 41 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan” Jelas Ridwan.

Pada point ke empat dalam surat yang beredar, disebutkan tentang Perwali No. 21 Tahun 2021 Pasal 17 serta arahan Pemerintah Kota, bahwa dalam penggunaan kembali SILPA dana Hibah 2021 diusulkan dan di programkan kembali pada tahun berikutnya

“Atas dasar ini KONI Kota Balikpapan periode sebelumnya (masa bakti 2018-2022) telah memohonkan penggunaan berdasarkan Surat KONI Balikpapan Nomor : 02/KONI-BPP/I/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Perihal Permohonan penggunaan sisa anggaran tahun 2021”, terang Ridwan.

Lenih lanjut, berdasarkan hasil pertemuan dengan KONI Balikpapan bersama Pj.Sekretaris Daerah, Kepala DPOP, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum atas undangan Pemerintah Kota Balikpapan pada tanggal 21 September 2022 di Ruang Rapat I Kantor Balaikota Balikpapan, KONI Balikpapan diminta untuk tetap melanjutkan entry by number dan entry by name Porprov VII Kaltim dan pada momentum pertemuan itu Kepala DPOP memberikan gambaran kuota kepada KONI Balikpapan terkait kemampuan anggaran yang tersedia untuk pemberangkatan kontingen sebanyak 806 dengan rincian 600 Atlet, 150 Pelatih dan 56 Official.

Pj. Sekda juga menghimbau, secara bersama-sama membagun sinergitas untuk sukses Porprov VII Kaltim, dan meminta DPOP mengarahkan data cabor yang masih ada di DPOP untuk diserahkan ke KONI Balikpapan untuk dilakukan entry.

Baca Juga :   Mediasi Warga Dengan Pihak Pertamina Batal, Dewan Minta BPN Fasilitasi Kembali

Dan dalam kesempatan itu juga diminta KONI Balikpapan untuk menyampaikan kembali surat permohonan penggunaan sisa anggaran tahun 2021 kepada Walikota Balikpapan sebagai dasar adalah surat KONI Balikpapan sebelumnya, adapun surat dimaksud telah disampaikan kembali pada tanggal 22 September 2022 Nomor : 75/KONI-BPP/IX/2022.

menyambung point 4 pada surat Wali kota Balikpapan, berdasarkan angka 1 dan 4 tersebut, seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapat persetujuan terlebih dahulu.

Bunyi Pasal 17 Perwali No. 21 Tahun 2021 segagai berikut :
(1). Apabila terdapat sisa anggaran dari Hibah berupa uang yang telah diberikan/direalisasikan, maka sisa anggaran tersebut tidak harus disetor kembali ke kas daerah kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

(2). Penerima Hibah dapat mengusulkan kembali penggunaan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Walikota melalui kepala SKPD terkait untuk diprogramkan pada tahun berikutnya.
Hal ini tentunya talah terjawab pada point 4 diatas.
(* Tidak ada kalimat yang menyatakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu)

Point nomor 6 pada surat Wali Kota yang beredar, tentang dana hibah KONI Tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan kontingen Kota Balikpapan menuju Porprov ke VII Kaltim.

Ridwan menegaskan, KONI Balikpapan memiliki bukti tersendiri dan berbeda dengan alasan pemerintah Kota Balikpapan, belum mencairkan dana Hibah KONI 2022 karena masih adanya beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, hal ini yang menjadi dasar adalah, dalam rangka menunjang kelanjutan pembinaan keolahragaan, khususnya pembinaan olahraga prestasi, Hibah KONI Balikpapan Tahun 2022 telah dimohonkan pencairannya melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata Balikpapan pada tanggal 10 Mei 2022 sesuai dengan surat KONI BalikpapanĀ  Nomor : 28K/KONI-BPP/V/2022.

“Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi VII di Berau tahun 2022, KONI Balikpapan juga telah memohonkan anggaran persiapan Porprov VII melalui APBD-P tahun 2022 sesuai surat nomor ; 35/K/KONI-BPP/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022. Dan berharap Hibah KONI yang telah ditetapkan untuk segera direalisasikan” Tutur Ridwan.

Lebih lanjut dijelaskan, demi kelanjutan pembinaan keolahragaan, dalam surat nomor 44/K/KONI-BPP/VII/2022 KONI Kota Balikpapan mempertegas kembali kepada Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata (DPOP) Balikpapan, agar Hibah KONI Balikpapan tahun 2022 untuk segera direalisasikan.

Kemudian KONI Balikpapan kembali menyampaikan surat ke DPOP Balikpapan pada tanggal 25 Agustus 2022 surat nomor : 56/K/KONI-BPP/VIII/2022 perihal pencairan dana hibah KONI tahun 2022, meminta kepada DPOP Balikpapan memberikan penjelasan dan jawaban secara tertulis terkait alasan dan dasar tidak disalurkannya dana hibah KONI Balikpapan tahun 2022.

Baca Juga :   Kelurahan Manggar Wacana Dimekarkan, Sabaruddin Sebut Jumlah Penduduk Sudah Diambang Batas

“Dari semua surat KONI Balikpapan yang kami sebutkan tadi, tidak satupun yang dijawab dan direspon oleh DPOP Balikpapan” Jelas Ridwan.

“Terkait dana Hibah KONI Balikpapan tahun 2022 adalah merupakan program pembinaan atlet Balikpapan yang telah direncanakan dan tidak ada kaitannya dengan pembiayaan persiapan Kontingen Balikpapan pada Porprov VII Kaltim karena semua anggaran persiapan dan pemberangkatan Porprov VII ada pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPOP Balikpapan”, tambah Ridwan.

Pada point nomor 7 surat Wali kota Balikpapan, menyebutkan mismenejemen pada KONI Kota Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa DPOP Kota Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam devile kontingen Kota Balikpapan.

Ridwan menguraikan, KONI Balikpapan tidak bisa memaknai mismanajemen dimaksud yang membuat dampak pengadaan barang dan dan jasa di DPOP.

“Karena terkait dengan keberadaan anggaran Persiapan termasuk pengadaan alat dan pakaian tanding dan Pemberangkatan Kontingen Balikpapan pada Porprov VII Kaltim dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) semua ada di DPOP Balikpapan”, katanya.

Wali Kota Balikpapan pada ponit terakhir dalam suratnya, terkendala keterbatasan waktu yang ada, maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, yang akan menimbulkan persoalan hukum kemudian hari.

“Sebenarnya tidak ada subtansinya dengan KONI Kota Balikpapan terkait persoalan waktu pengadaan yang akan dilaksanakan oleh DPOP Balikpapan, kalau alasannya hanya karena persoalan data final kontingen belum KONI Balikpapan serahkan ke DPOP, semua KONI Kabupaten/Kota saat ini masih dalam proses Entry By Number dan entry by name yang akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2022”, jelas Ridwan.

“Hal ini, kami juga pernah sampaikan kepada DPOP Balikpapan melalui surat Nomor : 56/K/KONI-BPP/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022, Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPOP Balikpapan agar mau membuka ruang koordinasi dengan KONI Kota Balikpapan terkait persiapan Porprov VII Kaltim” Jelasnya.

“Semua alasan – alasan yang disampaikan oleh pemerintah Kota Balikpapan, sebelumnya sudah diberikan jawaban penjelasan oleh KONI Balikpapan. Dan hal ini juga KONI Balikpapan sudah memprediksi sejak awal, bahwa saat enjury time waktu pelaksanaan Porprov VII Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPOP Balikpapan kami khawatirkan akan melempar kesalahan tanggung jawabnya kepada KONI Kota Balikpapan, dan hal ini sekarang terjadi”, tutup Ridwan.

Penulis / Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like