Balikpapan – Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pendataan kepada pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Pendataan ini bagaimana pengembang memberikan kewajibannya terhadap Pemkot Balikpapan terkait PSU,” kata Taqwa.
Dibentuknya pansus Pengawasan Implementasi Perda nomor 5 tahun 2013 terkait PSU pada kawasan pemukiman sudah ditetapkan. Tujuan pansus tersebut guna menyelamatkan aset Pemkot Balikpapan, agar kedepannya berdampak baik terhadap pelayanan masyarakat.
“Jadi, dari 100 persen lahan yang dikelola pengembang untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40 persen yang diberikan kepada Pemkot berupa PSU. Kemudian, 20 persen untuk sarana prasarana jalan, 4 persen untuk pendidikan dan fasilitas sosial, 2 persen TPU dan 2 persen untuk lahan-lahan kegiatan lainnya,” Jelasnya.
Dirinya mengaku, bahwa hal tersebut sudah menjadi kesepakatan pada saat pengembang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah kota Balikpapan.
“Jadi para pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lahan sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat pengajuan permohonan izin,” terangnya kepada wartawan Selasa (31/5) siang tadi.
Politisi partai Gerindra tersebut juga menjelaskan, bahwa ada sebanyak 270 pengembangan perumahan di kota Balikpapan. Namun, yang menyerahkan PSU ke Pemkot Balikpapan hanya ada tiga pengembang perumahan saja.
“Kita ingin sama-sama melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Maka dari itu ini akan menjadi PR kita bersama,” tegasnya.
Dirinya melanjutkan, hal ini mengingat bahwa Kota Balikpapan akan menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Tentunya kedepan akan terjadi eskalasi penduduk.
“DPRD Kota Balikpapan akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan ketika ada temuan yang dihasilkan dari pansus terkait putusan tentang Perda nomor 5 tahun 2013,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan