Balikpapan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di kota Balikpapan kini merosot menjadi Level 2. Hal ini telah disampaikan walikota Balikpapan pada Selasa (5/10) kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adriyanto menyampaikan, dengan turunnya status PPKM di kota Balikpapan, pasti adanya kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait kelonggaran di sektor hiburan.
Disisi lain, dengan adanya kelonggaran di berbagai tempat hiburan, dirinya tetap memastikan untuk membantu pemkot Balikpapan untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan covid 19 di kota Balikpapan.
“Balikpapan sudah turun ke level 2, dan sekarang banyaknya tempat hiburan yang diberi kelonggaran. tetapi kita tetap tidak boleh dengan euforia yang belebihan, karena bagaimana juga prokes yang ketat harus tetap kita jalankan, dan tidak menutup kemungkinan ini bisa stabil. Namun pastinya kita berharap bahwa pandemi ini tidak naik lagi,” kata Aries.
Kemudian lanjutnya, tempat hiburan di Mall yang sudah diperbolehkan beroperasional diantaranya yakni seperti Sinema dan tempat bermain anak. Namun dengan catatan adanya kapasitas yang terbatas dan tetap menjalankan prokes yang sudah dianjurkan pemerintah.
“Sinema itu hanya 50 persen dari kapasitas, kemudian tempat bermain anak dibawah usia 12 tahun masih belum dibolehkan. Adapun yang diperbolehkan itu hanya yang tunggal, dalam artian tidak boleh berkelompok, dan untuk kapasitasnya hanya 25 persen,” terangnya kepada Lingkar Kota Kamis (7/10) kemarin.
Disamping itu dirinya juga menambahkan, tidak hanya sektor hiburan saja yang diberi kelonggaran, namun restoran juga sudah diperbolehkan untuk melakukan Dine in dengan kapasitas 50 persen.
Disisi lain pria ini juga menjelaskan, syarat memasuki Mall ialah wajib sudah melakukan vaksinasi. Karena seperti yang dipahami bahwa Kaltim belum sepenuhnya mendapatkan vaksin, pasalnya hal ini belum diberlakukan atau diwajibkan di kota Balikpapan.
“Jadi Sertifikat vaksin itu yang akan ditunjukan jika ingin masuk Mall. Namun karena di Balikpapan masih belum 100 persen yang melakukan vaksin, maka kebijakan ini belum diberlakukan, jadi untuk sementara siapapun bisa berkunjung tetapi dengan catatan kita harus tetap menjaga prokes,” pungkasnya. (Bay)