Balikpapan – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah memanggil Mantan Wali Kota Balikpapan yakni Rizal Effendi serta sejumlah pejabat terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Tahun 2018, Jumat (18/3).
“Iya benar, bahwa kami telah memanggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK pada tahun 2018,” kata Ali Fikri.
Disamping itu, selain mantan Wali Kota Balikpapan, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tara Allorante dan juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni Madram Muchyar.
“Sejumlah pihak swasta juga kami panggil, diantaranya yaitu Suaidi Sumiyati dan Ala Simora. Rencananya pemeriksaan para saksi itu akan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
Disisi lain, belum diketahui secara jelas, apa yang akan digali penyidik KPK. Sebab, sampai saat ini KPK juga belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, termasuk detail dari dugaan korupsi DAK tersebut.
Selain itu, kasus dugaan korupsi DAK Tahun 2018 teraebut merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
“RAPBN ini adalah perubahan Tahun Anggaran 2018 dimana telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan