Sambut IKN, Bapemperda Akan Kaji Raperda Penyelenggaraan Reklame

Balikpapan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Raperda tentang izin penyelenggaraan reklame.

“Balikpapan merupakan daerah yang memiliki potensi tinggi dalam penyelenggaraan reklame. Sehingga, di masa mendatang akan menjadi salah satu pos untuk meraup Prndapatan Asli Daerah (PAD),” kata Andi Arif.

Menurutnya, raperda ini sangat penting untuk mengatur keberadaan reklame agar tidak mengganggu keindahan kota. Apalagi saat ini pengendalian reklame dirasa belum cukup maksimal.

Hal ini mengingat tidak ada alat yang mampu mengidentifikasi reklame. Mau itu dari sisi lokasi, jenis, ukuran, bahkan jangka waktu pemasangan reklame. Dan yang pasti adalah pentingnya perda untuk menjaga ketertiban reklame.

Baca Juga :   30 Jemaah Umroh Kaltim Masih Tertahan Di Arab Saudi

“Ada potensi polusi visual jika pemasangan reklame tidak sesuai rencana pembangunan kota. Maka perlu ada kajian untuk membuat peraturan yang mendalam hingga komprehensif,” terangnya kepada wartawan.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa aturan penyelenggaraan reklame sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014. Namun, terjadi perkembangan perundang-undangan sehingga muncul permasalahan.

Maka dari itu, Perda ini perlu mendapat pembaruan agar dapat menyesuaikan zaman. Apalagi Balikpapan akan menjadi kota penyangga IKN. Hal itu menunjukkan terdapat potensi ekonomi khususnya dari reklame akan semakin meningkat.

“Jadi goal dari raperda ini, optimalisasi penyelenggaraan reklame dengan mewujudkan dari sisi kepastian hukum dan memastikan hak kewajiban masyarakat dan dunia usaha. Semua akan berdampak pada PAD dan APBD,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pansus Aset Minta Pengembang Segera Serahkan PSU Ke Pemkot Balikpapan

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like