Tetap Lakukan Razia Prokes, Meski Status PPKM Di Balikpapan Berada Di Level 2

Balikpapan- Walaupun status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan sudah menurun ke level 2. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) kembali melakukan razia terkait protokol kesehatan (Prokes) di setiap Kecamatan.

Meski aparat tengah gencar melaksanakan razia, namun pelanggaran prokes tetap terjadi di kota Balikpapan khususnya pada malam hari.

Koordinator Penegakan dan Pendisiplinan Prokes Satgas Covid 19 Balikpapan Zulkifli mengatakan sejak statusnya turun di level 2, pemkot memang memberikan kelonggaran pada kegiatan masyarakat.

“Tapi, setelah diberikan kelonggaran, kini muncul trend pelanggaran terjadi pada jam malam, baik di Cafe, Warung Makan, Tempat Hiburan Malam (THM) dan lainnya,” kata Zulkifli.

Ia akan menginstruksikan jajarannya agar pelaku usaha di malam hari tetap diingatkan dengan aturan yang ada, hal ini juga mengantisipasi agar kasus covid di Balikpapan tidak meningkat kembali.

Baca Juga :   Sudah Bekerja Maksimal, Insentif Guru Paud di Balikpapan Belum Juga Cair

“Jadi berada di level 2 ini bukan berarti bebas covid 19, karena PPKM yang berlaku masih ada pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WITA,” terangnya kepada wartawan Kamis (11/11) sore tadi.

Adapun, terkait razia masker masih tetap akan dilakukan, hanya saja untuk penegakan disiplin di tempat-tempat kerumunan dan jam operasional yang belum ditindak kembali.

“Nah, jadi selain melaksanakan penertiban jam operasional di cafe-cafe. Kita saat ini juga telah melaksanakan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM),” bebernya.

Kemudian, tambah Zul-akrabnya disapa, “Di Perda kita kan 5 jam. Contoh THM tutupnya jam 3 subuh, berarti jam operasional bukanya jam 11 malam. Tetapi kalau bukanya lebih cepat sekitar jam 9 malam berarti tidak boleh sampai jam 3 Subuh,” pungkasnya

Baca Juga :   Dukung Pembangunan IKN, Dewan Gelar Silaturahmi Dengan Forum Komunikasi Maritim Balikpapan

You May Also Like