Tindaklanjuti Keluhan KSTB, Dewan Gelar RDP Bersama PT. Pertamina

Balikpapan – DPRD kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti surat aduan yang diajukan oleh Komunitas Sopir Truk Balikpapan (KSTB).

Sejumlah Komunitas supir truk ini mengeluhkan nasib mereka yang kesulitan untuk membeli solar bersubsidi setelah adanya kebijakan penerapan fuel card jenis baru yang berwarna merah.

Perubahan dari kartu fuel card bewarna biru ke kartu fuel card 2.0 bewarna merah dinilai sangat menyulitkan para sopir truk. Sebab, untuk mendapatkan kartu tersebut harus mendaftar secara online dengan persyaratan pajak kendaraan dan STNK maupun KIR yang diwajibkan masih berlaku.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin menyampaikan, bahwa pihaknya telah menggelar RDP bersama KSTB, kemudian PT. Pertamina dan beberapa dinas terkait.

Baca Juga :   Dewan Minta Penambahan Sekolah di Baltim Segera Direalisasikan

“RDP ini kami gelar untuk menindaklanjuti keluhan komunitas sopir truk yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Solar bersubsidi akibat adanya kebijakan perubahan kartu,” kata Kamaruddin.

Dirinya menjelaskan, untuk mendapatkan kartu tersebut para sopir merasa kesulitan dikarenakan harus mendaftar secara online dengan persyaratan pajak kendaraan dan STNK maupun KIR yang diwajibkan masih berlaku.

“Nah hal ini lah yang diadukan ke kami. Untuk itu kami bersama dengan Stakeholder dan dinas terkait melakukan pertemuan guna mencari solusi yang tepat dengan permasalahan ini,” terangnya kepada wartawan.

Kemudian, setelah dilakukan pertemuan, pihak PT. Pertamina memberikan kemudahan, dengan memberlakukan kartu berwarna biru yang diinput secara manual tersebut untuk dipergunakan kembali.

Baca Juga :   Bahas RPJMD 2021-2026, DPRD Balikpapan Gelar Rapar Paripurna Ke-38

“Setelah RDP dengan PT. Pertamina memberikan jalan keluar dengan memberlakukan kartu lama bewarna biru bisa dipergunakan kembali untuk pengisian BBM jenis Solar subsidi di SPBU yang sudah ditunjuk,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like