Balikpapan – Puluhan mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi yang terdiri dari beberapa organisasi seperti GMNI, HMI, GMKI LMND dan PMKRI menggelar unjuk rasa di halaman kantor DPRD Balikpapan, Senin (8/8/2022).
Dalam aksi tersebut, Aliansi menolak beberapa pasal kontroversi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap akan mengkebiri ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
“Ada lima poin hasil kajian kami bersama teman-teman aliansi hari ini yang coba kami koreksi dari draft terbaru yang dikeluarkan DPR RI terkait RKUHP yang mengkebiri ruang demokrasi,” kata Koordinator Aksi, Zulkifli.
Point pertama yaitu, menolak pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam pasal 218 dan 219. Kedua, menolak tentang penghinaan pemerintah yang sah pasal 240 dan pasal 241. Ketiga, menolak penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan 352.
Kemudian yang keempat, menolak pasal 188 tentang penyebaran ideologis. Kelima, menolak pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada yang berwenang mengadakan pawai unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
“Artinya dari lima poin tuntutan kami, pasal-pasal yang menjadi kontroversial hari ini adalah sikap tegas kami dari Aliansi Penyelamat Demokrasi yang terhimpun dari cipayung Kota balikpapan menolak pasal-pasal itu,” terangnya kepada wartawan.
Menurutnya, dalam pasal-pasal tersebut tentu ada asas hukum yang pihaknya pelajari bahwa ini tidak berkepihakan. Aliansi melihat proporsi pasal-pasal kontroversi tersebut hanya mengkebiri ruang masyarakat sipil dan melindungi kekuasaan presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya.
“Kami memberi ultimatum sejak poin tuntutan dibacakan, kami meminta agar dikirim ke pusat. Tapi jika tidak diindahkan kami akan berinisiasi untuk memobilisasi gerakan yang lebih besar lagi. Kami ingin mengepung dan menduduki gedung DPRD Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan