Balikpapan Diharamkan Menambang, Abdulloh Sebut Perda Tata Ruang Sudah Jelas

BALIKPAPAN – Tambang batu bara ilegal di Kilometer Km 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, lokasi pertambangan tersebut di daerah perbatasan antara Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Maka dari itu pihaknya meminta kepada Pemkot Balikpapan agar memastikan terkait batas wilayah Balikpapan.

Hal itu dikarenakan untuk menghindari adanya oknum pelaku tambang yang mengaku lokasi tambang itu masuk dalam wilayah Kutai Kartanegara.

“Artinya kita harus lebih waspada. Ada oknum-oknum yang berdalih tidak tahu kalau daerah ini adalah tambang ilegal yang masuk wilayah Balikpapan,” kata Abdulloh.

Baca Juga :   Jalin Silaturahmi, DPRD Balikpapan Gelar Halal Bihalal Bersama Rekan Media

Kejadian tersebut bukanlah pertama kali di kota Balikpapan, di mana sebelumnya pada beberapa tahun lalu tepatnya di wilayah Balikpapan Timur juga pernah ada pertambangan batu bara ilegal.

“Dulu kan pernah ada tambang ilegal yang berlokasi di Balikpapan Timur. Awalnya izinnya pembangunan perumahan, tapi begitu beroprasi malah batu baranya yang dikarungin,” terangnya kepada Wartawan Rabu (17/11) siang tadi.

Adapun untuk proses hukumnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk secepatnya mengungkap pelaku utama tambang ilegal tersebut.

“Sudah ditangani kepolisian. Yang jelas sesuai Perda Tata Ruang bahwa di Balikpapan diharamkan untuk menambang, jadi jelas ini melanggar,” pungkasnya.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!