JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah proses hukum yang menjeratnya dinyatakan sah oleh pengadilan.
Saat digiring menuju ruang tahanan KPK pada Kamis (12/3/2026), Yaqut membantah tudingan bahwa dirinya menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji selama menjabat sebagai Menteri Agama.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinannya di kementerian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Semua kebijakan yang saya buat semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Penetapan tersebut sempat digugat melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (11/3/2026) menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses penetapan tersangka, bukan menyentuh pokok perkara.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut kini berlanjut ke tahap penahanan dan penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dan keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
