Balikpapan- Kontroversi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) mulai ramai di kalangan umum. Karena dua kader partai akan menerima vonis dakwaan pada 7 November 2021 mendatang dari mahkamah partai.
Syukri Wahid anggota DPRD fraksi PKS beberapa hari lalu sempat membeberkan beberapa tuduhan yang menjeratnya dalam persidangan. Dirinya juga tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan dan terkesan terburu-terburu mengeluarkan vonis dakwaan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Balikpapan, Agus Amri.
Agus Amri menjelaskan apapun keseluruhan sistem yang berbentuk, seharusnya wajib memberikan kesempatan bagi tertuduh untuk membela diri atas tuduhan yang diberikan.
“Apapun bentuknya, semua sistem peradilan wajib memberikan kesempatan yang layak untuk siapapun. Memberikan pembelaan diri atas setiap tuduhan untuk menjamin prinsip fair trial.” kata Agus.
Lanjutnya, berat ringannya kualifikasi perbuatan harus tetap memberi ruang pembelaan dari yang dituduhkan.
“Jadi yang harus dipastikan yakni, hak setiap orang yang dituduh untuk melakukan pembelaan diri,” terangnya kepada Wartawan Sabtu (29/10) kemarin.
Selain itu, jika vonisnya adalah pemecatan kader partai yang sedang duduk di DPRD, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) juga akan memakan waktu yang cukup panjang dan tidak bisa hanya melibatkan PKS saja.
“Selain panjang, proses hukum juga masih harus menempuh proses administrasi melalui KPU, kemudian Gubernur dan pimpinan DPRD. Jadi bukan hanya kewenangan partai politik,” tandasnya.
Disamping itu, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji mengatakan terimakasih atas perhatiannya terhadap PKS. Dan dirinya juga mengaku tidak ingin berkomentar terlalu banyak atas kejadian tersebut.
“Terimakasih atas perhatiannya terhadap PKS. Untuk permasalahan ini sementara kami tidak bisa komentar dulu,” pungkas Sonhaji.