Balikpapan – Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Balikpapan, Simon Sulean menyampaikan bahwa penyusunan terkait mekanisme pemilihan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan telah selesai dibahas.
“Jadi, untuk saat ini tatib tersebut sedang dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera disempurnakan,” kata Simon.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam satu atau dua minggu ke depan, finalisasi itu akan selesai dikonsultasikan di DPRD Provinsi Kaltim.
“Untuk di Provinsi hanya penyempurnaan saja. Tinggal kita finalkan, karena susunan tatibnya juga sudah rampung,” terangnya kepada wartawan Selasa (14/6) siang tadi.
Pihaknya menyebut bahwa terdapat beberapa poin yang harus disempurnakan. Sebab, hal ini mengingat pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan baru pertama kalinya terjadi di Kota Balikpapan.
“Jadi poinnya, misalnya tatib DPRD yang lama diubah dari Wakil Wali Kota dipilih Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi dipilih unsur fraksi DPRD Balikpapan,” paparnya.
Politisi partai Hanura tersebut juga mengatakan, adapun hal lain yang disempurnakan adalah terkait penyesuaian dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Karena Wakil Wali Kota Balikpapan itu diusulkan oleh partai politik pengusung atau partai politik gabungan yang merekomendasikan ke DPRD.
“Setelah menyerahkan ke Wali Kota Balikpapan, maka akan dikembalikan ke DPRD Balikpapan dua nama yang akan dipilih,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas putra
Editor : Muhammad Irfan