Balokpapan – Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menyampaikan bahwa sejumlah fraksi DPRD kota Balikpapan meminta agar temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) segera ditindaklanjuti, Jum’at (8/7/2022).
“Sejumlah Fraksi meminta temuan BPK terhadap sengketa lahan milik warga di Stadion Batakan Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar Balikpapan Timur agar segera diselesaikan ganti ruginya,” kata Syukri.
Dirinya menilai, bahwa saat ini DPRD Balikpapan belum waktunya membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sebab, berdasarkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kemendagri tidak harus ada pansus. Semua tergantung dengan kebutuhan DPRD.
“Jadi yang saya tangkap kemarin, masukkan fraksi itu penting, sebab mereka konsen dengan rencana aksi dari teman-teman BPK, khususnya Stadion,” terangnta kepada wartawan.
Sementara itu, dirinya berharap agar Wali Kota fokus dengan usulan dari semua pandangan fraksi. Namun, jika pada akhirnya DPRD membentuk Pansus kembali, pihaknya tidak dapat menyampaikan, sebab hal itu tergantung politik. “Semoga saja rencana aksi yang ada tahun ini bisa diselesaikan sesuai dengan amanat BPK,” bebernya.
Adapun untuk arahan fraksi, ia melanjutkan, tetap meminta untuk memenuhi hak orang, sebab bagaimanapun Stadion sudah terbangun dan dipakai sebagai icon kota Balikpapan. Kemudian, didalamnya juga terdapat kewajiban pemkot untuk menyelesaikan.
Menurutnya, permasalahan tersebu sudah bertahun-tahun terjadi, dan jika sekarang sudah turun rekomendasi BPK dan fatwa dari Badan Pertanahan, lalu apalagi yang harus di khawatirkan.
“Jadi ini adalah hak orang, jangan sampai kita main seenaknya saja, sedangkan ada rumah yang belum terbayarkan haknya di situ,” tegasnya.
Politisi PKS itu juga mengatakan, bahwa pada tahun 2020 BPK rekomendasi untuk diberhentikan, karena saat itu masih proses pembangunan, dan saat ini sudah dipakai. Dana yang sekarang ada di PU disarankan memanggil BPK untuk dibuatkan berita acara dengan BPN.
Sementara itu, untuk pemeriksaan BPK sudah selesai, saat ini tinggal rekomendasi pembayaran lahan. Sebab, pembayaran dari Pemerintah daerah dilakukan secara bertahap, maka itu disarankan untuk diselesaikan.
“Pertanyaan kita, kenapa anda takut, apa yang membuat anda tidak mau membayarkan, kan disana ada faktor teknis, administrasi, bahkan koordinatnya,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan