ASN Dilarang Cuti, PPKM Level 3 Kembali Diterapkan Saat Nataru

Balikpapan – Pemerintah Pusat kembali mengantisipasi lonjakan gelombang kedua covid-19 saat menyambut Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyambut baik atas kebijakan tersebut. Ia juga menyampaikan hal ini demi menekan potensi penularan, sehingga dirinya juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat nataru.

“Nah ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Itu sudah keputusannya agar tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 pada saat malam Natal dan tahun baru,” kata Isran.

Kebijakan Gubernur Kaltim tersebut melarang ASN yakni sebagai upaya menekan potensi peningkatan penyebaran covid-19 pada saat jelang libur Nataru, terutama juga untuk mengantisipasi penyebaran kasus varian baru Omicrona di luar negeri.

Baca Juga :   Antisipasi Lonjakan Covid-19, Muhaimin Sebut Pegawai Pemkot 100 Persen Lakukan WFH

“Jadi hal ini termasuk untuk antisipasi masuknya varian baru itu. Karena varian ini katanya tingkat penularannya lebih dari varian Delta,” terangnya kepada wartawan Selasa (30/11) kemarin.

Selain itu, Keputusan terkait ASN dilarang cuti tersebut juga akan ditambah dengan pemberlakuan kembali penyekatan akses jalan yang dana merupakan sebagai langkah antisipasi dari pemerintah.

“Pembatasan saya kira pasti ada, ASN saja dilarang. Itu salah satu wujud pembatasan, karena ASN wujud pedoman dan contoh teladan bagi rakyat,” bebernya.

Dirinya mengaku bahwa masih belum mengetahui skema pembatasan yang seperti apa karena pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

“Kami masih belum paham skemanya gimana, tapi untuk saat ini yang di daerah ya mengikuti saja,” pungkasnya.

Baca Juga :   Sepakati KUA PPAS APBD Tahun 2022, Ketua DPRD Sampaikan PAD Kukar Capai 500 Miliar

You May Also Like