Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyoroti terkait puluhan hektare Mangrove Teluk Balikpapan yang telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pembangunan tahap awal fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel.
Lokasi perusakan mangrove tersebut yakni berada di kawasan Industri Kariangau (KIK) tepatmya di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Sabaruddin menjelaskan, bahwa permasalahan kerusakan mangrove di lokasi ini sudah mengemuka beberapa bulan lalu dan saat imi baru terekspos oleh media.
“Jadi sesuai amanah undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir pantai, dalam pasal sudah dijelaskan bahwa dilarang untuk menebang mangrove,” kata Sabaruddin.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa Ini bukan dugaan, akan tetapi pengerusakan mangrove tersebut nyata terjadi di kota Balikpapan. Ditambah lagi kerusakan itu tidak 1-2 pohon saja, melainkan ada sekitar 20 hektare.
“Maka sudah jelas hukumnya, bahwa sanksi tersebut ditegakkan melalui UUD Nomor 27 tahun 2007,” terangnya kepada wartawan Selasa (5/4) siang tadi.
Di samping itu, pihaknya juga mengatakan adapun langkah-langkah selanjutnya yaitu bagaimana pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan maupun Provinsi segera untuk menangani permasalahan tersebut.
“Kami meminta dukungan kepada semuanya. Karena kasus ini sudah lama, tetapi belum ada actionnya. Apakah izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Samarinda, kami juga ingin mengetahui,” jelasnya.
Sebab, lanjut Sabaruddin, ketika surat dikeluarkan untuk melaksanakan aktivitas di sana, tentu ada kajian yang mendalam. Jika tidak, maka penegakan hukum harus ditegakkan.
“Jika ini memang benar-benar nyata, maka kami tidak segan untuk melaporkan kepada pemerintah pusat yakni departemen yang bersangkutan. Kemudian, kami juga akan tembuskan ke DPR RI untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, rencananya dalam waktu dekat ini pihak DPRD kota Balikpapan bersama dengan komisi III akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Jika kita menggunakan akses darat, pastinya akan sedikit jauh, maka dari itu kita akan melalui akses laut karena lebih dekat dan juga untuk meminimalisir waktu perjalanan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan