20 Hektare Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, DPRD Akan Tinjau Langsung Kelapangan

Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyoroti terkait puluhan hektare Mangrove Teluk Balikpapan yang telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab un­tuk pembangunan tahap awal fasilitas pengolahan dan pemur­nian mineral (smelter) nikel.

Lokasi perusakan mangrove tersebut yakni berada di ka­wasan Industri Kariangau (KIK) tepatmya di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Sabaruddin menjelaskan, bahwa permasalahan kerusakan mangrove di lokasi ini sudah mengemuka beberapa bulan lalu dan saat imi baru terekspos oleh media.

“Jadi sesuai amanah undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir pantai, dalam pasal sudah dijelaskan bahwa dilarang untuk menebang mangrove,” kata Sabaruddin.

Baca Juga :   Sejumlah Warga Muara Rapak Sampaikan Keluhan Pada Saat Reses Syarifuddin Oddang

Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa Ini bukan dugaan, akan tetapi pengerusakan mangrove tersebut nyata terjadi di kota Balikpapan. Ditambah lagi kerusakan itu tidak 1-2 pohon saja, melainkan ada sekitar 20 hektare.

“Maka sudah jelas hukumnya, bahwa sanksi tersebut ditegakkan melalui UUD Nomor 27 tahun 2007,” terangnya kepada wartawan Selasa (5/4) siang tadi.

Di samping itu, pihaknya juga mengatakan adapun langkah-langkah selanjutnya yaitu bagaimana pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan maupun Provinsi segera untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kami meminta dukungan kepada semuanya. Karena kasus ini sudah lama, tetapi belum ada actionnya. Apakah izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Samarinda, kami juga ingin mengetahui,” jelasnya.

Baca Juga :   Atasi Banjir di Kota Balikpapan, Dewan Minta Prioritaskan di Bagian Hilir

Sebab, lanjut Sabaruddin, ketika surat dikeluarkan untuk melaksanakan aktivitas di sana, tentu ada kajian yang mendalam. Jika tidak, maka penegakan hukum harus ditegakkan.

“Jika ini memang benar-benar nyata, maka kami tidak segan untuk melaporkan kepada pemerintah pusat yakni departemen yang bersangkutan. Kemudian, kami juga akan tembuskan ke DPR RI untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, rencananya dalam waktu dekat ini pihak DPRD kota Balikpapan bersama dengan komisi III akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

“Jika kita menggunakan akses darat, pastinya akan sedikit jauh, maka dari itu kita akan melalui akses laut karena lebih dekat dan juga untuk meminimalisir waktu perjalanan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Lantik Lima Direksi Perumda Manuntung, Wali Kota Minta OPD Berkolaborasi Dengan Direksi Yang Baru

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like