Balikpapan – Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Sukri Wahid menyampaikan, bahwa pihaknya kembali mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan terhadap pasar tradisional melalui perusahaan daerah (perusda) manuntung jaya.
Selain itu, dasar revisi tersebut yakni terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 yang muncul di tahun 2017. Dimana ada beberapa ketentuan yang berbeda dengan Perda yang telah ditetapkan tiga tahun sebelumnya.
“Kami kembali mengajukan revisi perda itu. Waktu itu memang ada PP Nomor 54 di tahun 2017. Kebetulan ada beberapa ketentuan dari aturan pemerintah itu yang belum tercantum,” kata Sukri.
Menurutnya, dalam tahap ini, pihaknya membutuhkan naskah akademis perubahan Perda Nomor 14 tahun 2014 tersebut. Dan yang paling utama pada tiga poin yang menjadi fokus revisi perda ini, diantaranya perubahan jenis badan usaha yang mengelola pasar di Balikpapan, kemudian jenis lembaga dan penyertaan modal tersebut.
“Kira-kira pasar kita ini berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), kemudian bagaimana organ lembaganya dan penyertaan modalnya. Karena di perda itu tidak ada,” terangnya kepada wartawan Jum’at (21/1) siang tadi
Selain itu, pihaknya juga meminta bagian ekonomi di Pemerintah Kota Balikpapan untuk segera melakukan kajian tentang aset daerah terkait pasar. Dan rencananya akan menjadi penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola pasar setempat.
“Kita ada 12 pasar milik pemerintah yang sudah beroperasi di bawah manajemen Perusda. Boleh jadi dari 12 itu ada yang kita pisahkan untuk dikelola BUMD. Nanti kami yang menyiapkan regulasinya seperti apa,” pungkasnya.
Penulis : Batu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan