Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahwa kota Balikpapan telah ditetapkan berstatus Level 1.
Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kementrian Dalam Negeri kepada Wali Kota Balikpapan pada Selasa (12/4) malam tadi
“Alhamdulillah, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sudah mulai melandai. Namun semua kegiatan yang dilakukan tetap harus mentaati Protokol Kesehatan (Prokes),” kata Rahmad.
Menurutnya, penetapan prokes harus terus dilakukan. Hal ini agar Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan bisa dikendalikan dan harapannya bisa hilang dari permukaan bumi.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, sayabmengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Kota Balikpapan, yang telah bersama-sama melaksanakan instruksi pemerintah pusat dengan menerapkan Prokes,” terangnya kepada wartawan Rabu (13/4) siang tadi.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat kota Balikpapan untuk tidak terlalu euforia karena saat ini kota minyak sedang berada di level 1.
“Karena Kota Balikpapan berstatus di level 1, maka kami ingatkan untuk masyarakat agar tetap mentaati prokes sesuai dengan anjuran pemerintah. Karena hal yang ditakutkan bisa saja terjadi jika kita tidak taat pada prokes,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan