Kutai Kartanegara – Walaupun sudah kantongi Nomor Induk Kecamatan, penunjukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak serta-merta dua kecamatan baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disahkan begitu saja.
Adapun dua Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Kota Bangun Darat dan Kecamatan Samboja Barat. Namun sampai saat ini pihak DPRD Kukar masih menahan terkait pengesahan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan beberapa waktu yang lalu.
Sebab, tertahannya pengesahan tersebut dikarenakan masih menunggu hasil panitia khusus (Pansus) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih bergulir di DPRD Kukar.
“Ada beberapa hal yang dianggap belum selesai, dan tinggal menunggu pengesahan Perdanya saja lagi. Karena, itu pengesahan perbaikan Perda yang ditunggu pemerintah Kabupaten maupun pemerintah Kecamatan,” kata Burhanuddin.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan informasi sementara yang Ia kantongi, DPRD Kukar menjanjikan pengesahan untuk dilaksanakan pada pekan depan, kemudian pekan kedua pada November 2021 mendatang.
Hal itu dikarenakan, karena pihak DPRD Kukar tidak kunjung kuorum dalam rapat pengesahan RTRW yang dilaksanakan. Sehingga adanya penundaan. Jika hal itu tertunda, maka otomatis pengesahan perbaikan perda juga ikut molor.
“Kami minta dipercepat pengesahan itu, bahkan sudah menyampaikan langsung ke anggota pansusnya,” terangnya kepada Lingkarkota.com Sabtu (6/11) sore tadi.
Menurutnya, ia mendesak dikarenakan segala persiapan sudah dilakukan dalam menyambut Kecamatan baru di Samboja tersebut namun sampai saat ini belum adanya titik terang baik itu sarana dan prasarananya.
Mulai dari penetapan dan penggunaan Kantor Desa Tani Bhakti sebagai kantor Kecamatan sementara, setelah menetapkan desa tersebut menjadi Ibu Kota Kecamatan.
“Kantor desa Tani Bhakti sudah dikosongkan, tinggal mengisi perlengkapannya saja, jika sudah dilantik Camat Samboja Barat, sudah bisa segera berkantor,” tandas Burhanuddin.
Seirama dengan Camat Samboja Burhanuddin, Ketua Forum Persiapan Pemekaran Kecamatan Samboja Barat Mansyur menyampaikan, pihaknya juga mendesak untuk segera disahkannya perbaikan Perda terkait pemekaran dua Kecamatan tersebut.
Selain itu, secara resmi bahwa pemekaran tersebut sudah masuk ke DPRD Kukar. Dan tepat setahun pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu. Maka dari itu semua persiapannyapun dikebut terus.
“Jadi kemarin saat bertemu Kabag Pemerintahan, masih ada perbaikan di DPRD Kukar, sehingga ada beberapa faktor yang mengakibatkan belum terealisasi hal tersebut,” kata Mansyur.
Pasca pengajuan pemekaran ini diusulkan pada tahun 2020 lalu. Dan disahkan, serta mendapatkan nomor induk Kecamatan atau wilayah setelah menunggu hingga 15 tahun lalu.
Tentu menurut pandangannya secara hukum, dua Kecamatan itu sudah dilepaskan dari kecamatan induk. Apalagi tujuan dari pemekaran ini murni untuk memudahkan masyarakat yang tergabung dalam Kecamatan Samboja Barat, terutama dibidang pengurusan administrasi.
“Tidak semata-mata desakan masyarakat saja, jadi semua pihak harus ikut memperhatikan. Hal ini tentu masyarakat juga berpikir, apa lagi yang dilakukan ini sudah menjalani mekanisme yang disyaratkan,” tegas Mansyur.
Mansyur juga mengingatkan dan menegaskan, “Jangan sampai menyangkutkan terkendalanya pengesahan tersebut karena masalah anggaran. Tapi lebih menitik beratkan pada kepatuhan menjalankan aturan yang sudah dibuat pemerintah. Terlebih Kemendagri sudah mengeluarkan nomor induk Kecamatan,” bebernya.
Karena dari total 23 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Samboja saat ini. 10 diantaranya bakal membentuk Kecamatan baru bernama Samboja Barat.
“Jadi Kecamatan baru nanti yaitu Desa Tani Bhakti sebagai Ibu Kota kecamatannya, lalu diikuti Kelurahan Karya Merdeka, Sungai Merdeka, Bukit Merdeka, Margomulyo, Argo Sari, Amborawang Darat, Amborawang Laut, Salok Api Darat, dan Salok Api Laut,” pungkasnya. (Adv/Al)