Dewan Gelar Rapat Paripurna Terkait LKPJ Wali Kota Balikpapan Tahun 2021

Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda yang diselenggarakan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (18/4) kemarin.

Adapun dua agenda tersebut diantaranya terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2021.

Kemudian, agenda yang kedua yakni terkait pengumuman penetapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di luar program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.

Dalam Paripurna tersebut, sebagian fraksi menyoroti terkait penyerapan anggaran yang dianggap kurang maksimal. Sebab seperti yang diketahui, nantinya kota Balikpapan akan menjadi penyangga Ibu kota Negara (IKN) yang baru.

Baca Juga :   Bapemperda Bahas Raperda Kepemudaan Guna Menjadikan Balikpapan Layak Kota Pemuda

“Jadi ada beberapa catatan penting yang menjadi sorotan dalam paparan fraksi tadi. Mereka menilai penggunaan anggaran masih belum maksimal,” kata Budiono.

Dirinya menjelaskan, persoalan banjir yang sering terjadi di beberapa titik di kota Balikpapan juga mendapat perhatian khusus. Contohnya seperti di kawasan damai MT Haryono, tugu adipura, Karang Anyar dan beberapa titik banjir lainnya.

“Silahkan tanya isi padangan fraksi ke masing-masing ketua fraksinya. Jadi banjir ini merupakan PR yang belum juga selesai. Msekipun pemkot sudah membuat berbagai perencanaan sebagai antisipasi banjir. Namun hal itu juga berhadapan dengan kendala pembebasan lahan,” terangnya kepada wartawan Selasa (19/4) siang tadi.

Di samping itu, Paripurna tersebut juga mengagendakan terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di luar program tahun 2022.

Baca Juga :   Dewan Minta Wali Kota Segera Definitifkan Kepala BPPDRD Balikpapan

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan pusat terhadap pajak daerah. Maka, meski tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini, perda tersebut tetap bisa mendapatkan pengesahan.

“Perda yang kita sahkan adalah retribusi sampah rumah tangga dan sejenisnya. Artinya itu antisipasi karena adanya UU tadi. Jadi sekarang, daerah tingkat dua juga dapat kewenangan untuj memungut. Sebelumnya itu di pusat dan provinsi,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like