Penajam – Wakil Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Irawan Heru Suryanto meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa DPRD saat ini sedang memantau perkembangan penyaluran THR Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada di Benuo Taka.
“Jadi kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irawan.
Dirinya menjelaskan, bahwa setiap Perusahaan wajib memenuhi hak keuangan pegawai tersebut. Bahkan dirinya juga menegaskan, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR dengan alasan apapun.
“Jadi Perusahaan harus tetap membayar THR dan tidak boleh berlindung atas nama kondisi keuangan,” terangnya kepada wartawan Minggu (17/4) siang tadi.
Di samping itu, ia juga meminta kepada para pekerja untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau pihak DPRD apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.
Kemudian tambahnya, THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan. Karena, sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahan.
“Kami siap menerima keluhan dari para pekerja, bahkan kami juga akan memperjuangkan hak-hak buruh yang tidak dipenuhi oleh setiap perusahaan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan