Balikpapan – Komisi III Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perizinan, kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Bank Mandiri, yang diselenggarakan di di Ruang Rapat Gabungan, Rabu (29/12) kemarin
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri memimpin langsung RDP tersebut dan didampingi oleh Sekretaris Komisi III yaitu Ali Munsjir Halim, kemudian Nelly Turuallo, Sarifuddin Oddang, dan Amin Hidayat.
“Diselenggarakannya RDP ini karena adanya akses jalan yang digunakan pihak Bank Mandiri sehingga dinilai mengganggu fasilitas Umum (Fasum),” kata Alwi.
Selain itu, dirinya mengatakan, bahwa pihak Bank Mandiri tidak boleh membangun yang sudah menjadi fasilitas umum (Fasum), contohnya seperti trotoar, karena hal tersebut sangat mengganggu pejalan kaki yang lewat.
“Ya setidaknya meminta izin dari Dinas Perizinan. Jika pihak Bank Mandiri tidak melapor atau berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, maka dikembalikan fungsinya dalam bentuk yang semula,” terangnya kepada wartawan Rabu (29/12) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Operasi Area Balikpapan Bank Mandiri, Uli mengatakan bahwa pihak Bank Mandiri akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Perizinan.
“Kami akan koordinasikan dulu. Tapi, saran dan solusi yang disampaikan Komisi III itu akan menjadi pertimbangan yang akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan