Balikpapan – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kaltim Seno Aji menyampaikan, bahwa Partai Gerinda sepakat untuk mengajukan Sabaruddin Panrecalle sebagai calon Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan untuk menggantikan almarhum Thohari Aziz yang meninggal dunia pada Januari 2021 lalu.
“Jadi DPP sudah menyetujui dan merekomendasikan Sabaruddin Panrecalle sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) wakil wali kota Balikpapan,” kata Seno Aji.
Ketua DPC Partai Gerindra Balikpapan Muhammad Taqwa juga menambahkan, bahwa penetapan Sabaruddin sebagai Calon Wawali Balikpapan sudah melalui proses internal panjang Partai Gerindra.
“Jadi Kami juga sudah berkomunikasi dengan partai-partai pengusung lainnya. Dan bahkan sudah terjalin baik selama 4 bulan terakhir,” terang Taqwa kepada wartawan Selasa (12/4) siang tadi.
Gerindra adalah satu dari pengusung utama pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz bersama-sama dengan Partai Golkar dan PDI Perjuangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Desember 2019 selain partai lainnya seperti PKB.
Di samping itu, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qur Rahman juga sudah menyatakan sikap bahwa dirinya siap untuk maju dalam kontestasi pergantian Wakil Wali Kota tersebut.
Sebab menurutnya, dirinya juga sudah mendapat dukungan dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Balikpapan dan juga Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Kaltim.
Menurut Taufik, PKB memiliki pertimbangan tersendiri dengan mendorongnya menjadi calon wakil wali kota, yang saat ini juga adalah Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPC PKB Balikpapan.
“Jadi yang jelas saya diamanahkan untuk maju dalam pencalonan guna bertanding menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan,” jelasnya
Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa saat ini dirinya tinggal menunggu surat keputusan (SK) resmi dari DPP PKB guna menjadi calon Wawali tersebut. Kemudian, terkait komunikasi dan dukungan dari partai di luar PKB, ia mengatakan bahwa komunikasinya sedang diatur.
“Sesuai dengan undang-undang, pemilihan Wakil Wali kota yang baru setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap atau mengundurkan diri adalah pemilihan tertutup di DPRD Kabupaten atau kota. Sebelumnya para calon diusulkan oleh partai pengusung, untuk kemudian dipilih oleh para anggota DPRD,” pungkasnya
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan