Keluarkan Kebijakan Terbaru, Vaksin Booster Permudah PPDN Mudik Lebaran 2022

Balikpapan – Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, bahwa pihak pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 kini telah mengeluarkan aturan terbaru.

“Jadi, dalam aturan baru tersebut yaitu terkait perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran 2022 dengan menggunakan angkutan darat, laut dan pesawat. Aturan baru itu sudah berlaku mulai (2/4) kemarin,” kata Muhammad Taqwa.

Dirinya menjelaskan bahwa ada syarat yang harus diperhatikan oleh calon penumpang pesawat seperti ketentuan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur terkait penumpang pesawat yang telah disuntik vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Baca Juga :   Pangdam Tinjau Kesiapan Penutupan TMMD 115 di Kodim 1008/TBG

“Sebagai warga negara, kita harus taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketika ada anjuran atau surat edaran terkait tata cara mudik harus diikutin,” terangnya kepada wartawan Selasa (5/4) kemarin.

Pihaknya sangat mendukung penuh terkait kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan Kemenhub. Sebab, pemerintah sebenarnya memberikan keleluasaan berkumpul bersama pada saat lebaran.

“Kebijakan tersebut sangat memberi keleluasan bagi nasyarakat. Walaupun terkadang aturan pemerintah sering berubah-ubah seperti SE terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN),” jelasnya.

Di sisi lain, untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga :   Gelar Reses di BDS II, Sejumlah Warga Keluhkan Pemasangan PDAM

Kemudian, ia menambahkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Ikuti saja kebijakan tersebut, andaikan ingin mudik tidak dipersulit. Dan yang pasti jika ingin mudik harus mempunyai sertifikat vaksin lengkap,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like