Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan bahwa laporan resmi sudah masuk ke Badan Kehormatan (BK) terkait aduan dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota Legislatif.
Dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima surat tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan sikap atas adanya laporan yang masuk.
“Berkasnya baru masuk ke Badan kehormatan BK, salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) ini masih menunggu arahan dari unsur pimpinan terkait laporan tersebut. dan sementara belum ada di serahkan ke saya,” kata Abdulloh
Terkait pelanggaran kode etik yang menimpa anggota legislatif tersebut, dirinya lebih memilih tidak berkomentar lebih lanjut. Ia akan menentukan sikap setelah ada kejelasan mengenai duduk perkara laporan itu khususnya tentang kronologi tersebut.
“Saya belum ada memeriksa, karena hingga saat ini belum sampai ke meja saya. Itu masih di BK DPRD Balikpapan. Pihak BK pun belum melakukan proses sebelum ada rekomendasi dari saya,” terangnya kepada wartawan Jum’at (7/1) siang tadi.
Lanjutnya, didalam aturan legislatif, setiap hal terkait anggota dewan harus mendapatkan rekomendasi dari dirinya selaku Ketua DPRD. Termasuk mengenai komentar kepada media atas laporan salah satu anggota legislatif itu. Karena seperti yang dipahami bahwa DPRD merupakan lembaga yang resmi.
“Mereka harus izin dulu kepada saya. Jangan asal bicara, karena ini merupakan lembaga resmi, jadi harus satu pintu. Kami Juga meminta kepada wartawan untuk bersabar dan menunggu prosesnya,” tegasnya.
Disamping itu, seperti informasi yang beredar, bahwa seorang wanita berinisial E (40) melalui kuasa hukumnya melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Balikpapan ke Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan penelantaran.
Perempuan tersebut berstatus istri siri sejak setahun lalu. Namun dalam beberapa bulan terakhir anggota dewan tersebut diduga menelantarkan dirinya. Pasalnya E merasa keberatan atas perilaku dan tindakan pelaku dan membuat laporan ke BK DPRD Balikpapan.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan