Burhanudin Kejar Pembayaran Daftar Hutang Kecamatan Samboja

Kukar – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar rapat Koordinasi guna membahas daftar Hutang tahun 2020 yang berlangsung di Kantor Kecamatan Samboja pada Senin (08/11).

Camat Samboja Burhanudin menceritakan sebelumnya pihak Kecamatan telah mengadakan rapat terkait pembahasan tersebut yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Untuk menangani masalah percepatan pembayaran daftar utang dan kegiatan akhir tahun.

“Kemarin di Pantai Pemedas kita melakukan bimbingan dihadiri oleh seluruh Lurah dan Bendahara se – Kecamatan Samboja untuk membahas kegiatan akhir tahun dan percepatan hutang karena kita mengejar pembayaran yang ada di tahun 2020,” ungkapnya kepada Lingkarkota.com.

Burhan menerangkan, rapat hari ini membahas tentang permasalahan administrasi keuangan untuk pencairan daftar utang yang memasuki proses pembayaran dan rencanannya akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :   Jokowi Minta Masyarakat Maklum Jika Pemerintah Naikan Harga BBM

“Rapat hari ini kita sudah memabahas administrasi keuangan untuk proses pencairan daftar utang namun sekarang sudah masuk dalam proses pembayaran yang nantinya kita bawa kesana,” Ucapnya.

Pihaknya harus mempersiapkan dokumen administrasi yang telah didata oleh para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang akan dibawa ke Tenggarong setelah anggaran tersebut sudah terkumpul.

“Jadi kami mengundang para PPTK yang mendata dan menyiapkan secara demistrasi keuangan untuk daftar utang 2020,” imbuhnya.

Ada beberapa daftar hutang di tahun 2020, diantaranya Kegiatan Fisik, Perencanaan, Pengawasan dan Beberapa Honor Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang belum terbayarkan, dari keempat item tersebut mencapai anggaran kisaran Rp 12 Miliar.

Baca Juga :   DKK Balikpapan Minta Pemkot Perkuat Program SKD Dalam Bentuk Perda

“Dari keempat item yang paling besar ini ialah Perencanaan dan Pengawasan diantara dua lainya yaitu Kegiatan fisik dan Beberapa honor pejabat yang belum dibayar, jadi daftar hutang yang belum terbayarkan itu kisaran 12 Miliar,” Sebutnya.

Ditambahkannya, adapun dokumen yang harus dirubah yaitu Dokumen Kontrak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kemudian lembaran ben-20 yang juga harus revisi, hal ini disebabkan karena adanya perubahan di tahun 2021.

” sesuai dengan perubahan 2021 Ketika Proses Data sudah berjalan ada Dokumen yang harus dirubah diantaranya dokumen resmi kontrak, kemudian adanya SPPT yang harus diubah lalu adapula lembaran ben-20 yang juga harus dirubah ” Pungkasnya (Adv/Era).

Baca Juga :   Polresta Balikpapan Berhasil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 3,1 Kg

You May Also Like