Satgas Covid-19 Tunda Dua Konser di Balikpapan

Balikpapan – Adanya kecenderungan naiknya kasus Covid-19 secara nasional dan lokal Balikpapan, Kalimantan Timur, Satgas Covid-19 Balikpapan selama dua pekan ini akan evaluasi izin keramaian seperti konser musik untuk dilakukan penyesuaian jadwal atau ditunda.

Terkini adalah konser musik Kangen Band di Dome yang semula dijadwalkan 16 Juli 2022 dan konser RAN di pantai BSB 22 Juli 2022. Satgas Covid-19 Balikpapan sedang melakukan evaluasi kegiatan yang mengerahkan atau mengumpulkan massa dalam jumlah ribuan.

“Tanggal 5 Juli zona hijau. Kita bakal evaluasi kita sudah masuk zona merah dari 10 Juli lalu. Kita inventaris kegiatan kumpulan massa skala besar minggu ini. Kita koordinasi dengan kepolisian,” kata Kabid Penindakan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli, Jumat (15/7) siang.

Baca Juga :   KPU Balikpapan Gelar Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Di Tahun 2024

Menurutnya dengan adanya kenaikan kasus, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi satgas untuk konser.

“Kasus lagi naik kan bisa saja rekomendasi kita tunda. Kita rekomendasi untuk ditunda. Jadi rekomendasi kita susulkan rekomendasi terbaru dan kita koordinasi ke Polres yang keluarkan izin keramaian,” jelasnya.

Dia menerangkan syarat konser harus ada rekomendasi satgas dan izin keramaian dari Polres Balikpapan.

“Karena direkomendasi sudah jelas sewaktu-waktu kalau ada perkembangan Covid itu bisa dievaluasi. Bukan izin ya dievaluasi, tapi keadaan kalau jadwal disesuaikan. Jadwalnya yang kita sesuaikan. Kalau seperti ini jangan dipaksakan. Kita sering kok menunda kegiatan besar gak ada masalah,” tandasnya.

Zul juga menyebutkan sepanjang akhir Juli ini juga ada kegiatan konser di pantai BSB. “BSB ada kan Artis RAN tanggal 22 Juli. Itu evaluasi juga kita tunda. Kita evaluasi PPKM sampai 1 Agustus,” sebutnya.

Baca Juga :   KONI Balikpapan Bantah Telah Coret Cabor

Di Balikpapan pada bulan Agustus juga akan digelar konser musik gabungan yang menghadirkan Noah di Stadion Batakan.

Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum. Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Per tanggal 17 Juli, pemerintah kota meminta agar panitia pelaksanaan pengerahan massa atau konser atau lainnya mewajibkan peserta sudah divaksin booster atau jika belum, wajib antigen atau PCR.

You May Also Like