Presiden Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Usai Dibatalkan MA

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, besaran iuran BPJS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.

Namun putusan MA hanya bertahan tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iruan BPJS Kesehatan.

Perpres ini mulai berlaku pada Juli 2020 mendatang. Perpres tersebut mengembalikan besaran iruan BPJS sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 34 Perpres 64 Tahun 2020.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Baca Juga :   Covid-19 di Balikpapan Melandai, Pekerja Tambang dan Migas Wajib Tunjukan Test PCR

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Berikut ini perubahan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
– Kelas 1 Rp 160.000
– Kelas 2 Rp 110.000
– Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018 (Sesuai Keputusan MA):
– Kelas 1 Rp 80.000
– Kelas 2 Rp 51.000
– Kelas 3 Rp 25.500

Baca Juga :   Dua lagi Pasien Covid-19 di Balikpapan dinyatakan sembuh

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
– Kelas 1 Rp 150.000
– Kelas 2 Rp 100.000
– Kelas 3 Rp 25.500

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
– Kelas 1 Rp 150.000
– Kelas 2 Rp 100.000
– Kelas 3 Rp 35.000

You May Also Like