Komisi III Minta OPD Terkait Komitmen Tangani Persoalan Banjir di Balikpapan

Balikpapan – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang menyampaikan, bahwa Permasalahan banjir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus menjadi PR bagi pemerintah kota (Pemkot).

Dirinya sangat menyayangkan atas kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak komitmen dalam menjalankan aturan, sehingga hal tersebut mengakibatkan banjir di kawasan RT 42 dan RT 65 Graha Indah yang berbatasan langsung dengan pengembang PT Sinar Mas Land (Perumahan Grand City).

“Sepertinya perlu dipertanyakan kejujuran OPD dalam menjalankan suatu aturan yang telah disepakati,” kata Oddang.

Di samping itu, ia menjelaskan bahsa luas area perumahan Grand City bekisar 224 Hektare tersebut tidak sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) secara teknis. Tiga kali mengalami perubahan Siteplan yang disetujui OPD terkait.

Baca Juga :   DPRD Kota Balikpapan Minta Disdik Siapkan Sistem PPDB Online Secara Maksimal

“Jadi daerah yang dulunya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini telah berubah menjadi kawasan ruko elit perumahan Grand City,” terangnya kepada wartawan Jum’at (22/4) siang tadi.

Selain itu, pihaknya mengaku saat peninjauan ulang bozem yg diklaim sesuai siteplan pengembang PT Sinar Mas Land ternyata adanya ditemukan 3 titik area bozem yang tidak layak untuk difungsikan sebagai pengendali banjir.

Pasalnya keadaan di lapangan, sangat berbeda dengan di site plan (peta gambar). Seharusnya setiap bozem tersebut harus dicantumkan terkait berapa ukuran luasannya.

“Kami berharap kepada OPD terkait dapat segera menuntaskan permasalahan bozem yang kurang layak ini, sehingga tidak menimbulkan banjir di tempat lain,” harapnya.

Baca Juga :   Samboja Barat dan Kota Bangun Darat Sudah Lewati Tahapan Pembentukan dan Penetapan

Politikus Partai Hanura itu juga mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui OPD terkait untuk mengkaji kembali terkait seluruh perizinan pembangunan kawasan perumahan Grand City yang dimiliki pihak PT Sinarmas selaku pengembang.

“Jadi kawasan Perumahan Grand City ini harus dikaji ulang, baik itu Amdalnya, Site Plan, Bozem maupun lainya,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada bahwa penyumbang terbesar banjir di kota Balikpapan adalah pengembang perumahan.

Sehingga, hal ini perlu usulan terkait dibentuknya pansus. Karena setiap pengembang harus meningkatkan pengawasan pengembang agar pembangunan perumahan sesuai komitmen.

“Kami tidak ingin ada MT haryono kedua. Karena, Grand City ini pembangunannya masih di 20 persen tetapi sudah banjir di dua RT Graha indah. Kami minta grand city komitmen sesuai site plan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Belum Ingkrah, Pemkot Akan Tetap Bangun RS Sayang Ibu di Baru ulu

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like